Gibran Doakan Kesembuhan Roy Suryo dan Tifa: Ikuti Proses Hukum
Baca dalam 60 detik
- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta publik menghormati proses hukum dan mendoakan pemulihan Roy Suryo serta Dokter Tifa yang tengah dirawat di RS Polri.
- Keduanya ditahan atas dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi, namun kondisi kesehatan mengharuskan rawat inap karena penyakit bawaan.
- Kuasa hukum menyatakan durasi perawatan belum pasti, bergantung pada evaluasi tim dokter dan perkembangan kondisi pasien.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dengan seruan untuk mengikuti proses hukum yang berjalan serta mendoakan kesembuhan keduanya. Pernyataan itu disampaikan Gibran di sela kunjungan kerja di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6), seusai mendengar kabar bahwa keduanya dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Ya, diikuti saja proses yang ada dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa, karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri," ujar Gibran kepada wartawan, seperti dikutip dari Antara. Ia menambahkan, "Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih."
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6) malam dan langsung direkomendasikan untuk rawat inap. Langkah ini memicu perhatian publik, mengingat status keduanya sebagai tersangka yang tengah dalam proses hukum.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, dalam keterangannya pada Jumat (19/6) menjelaskan bahwa secara umum kondisi Roy dan Tifa baik. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan dan penanganan medis berkelanjutan. Tim dokter menilai keduanya belum bisa kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis, sehingga perawatan inap menjadi rekomendasi utama.
Menurut Refly, Roy Suryo awalnya tidak berencana untuk dirawat inap. Setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia akhirnya menerima rekomendasi dokter. "Kalau berapa lamanya dirawat kita tidak tahu. Itu tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter," kata Refly.
Kasus ini menyoroti dinamika hukum dan kesehatan yang beririsan, terutama bagi figur publik yang tengah berhadapan dengan proses peradilan. Pernyataan Gibran yang menekankan doa dan kepatuhan pada proses hukum mencerminkan sikap hati-hati pemerintah dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh kontroversial. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut, baik dari sisi hukum maupun kondisi kesehatan kedua tersangka.
Ke depan, pertanyaan mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan hak atas kesehatan akan terus mengemuka. Apakah penahanan dengan rawat inap akan menjadi preseden baru dalam penanganan tersangka dengan kondisi medis khusus? Ataukah kasus ini hanya sekadar episode dalam politik hukum Indonesia yang penuh dinamika? Waktu yang akan menjawab.



