Ancaman Baru Kasus MBG: Sony Sonjaya Minta Perlindungan LPSK Sebelum Bongkar Nama Besar
Baca dalam 60 detik
- Mantan pejabat BGN, Sony Sonjaya, mengajukan perlindungan ke LPSK karena khawatir keselamatan keluarganya setelah permohonan justice collaborator ditolak Kejagung.
- Pengacara Sony menyebut kliennya siap mengungkap tokoh-tokoh penting yang diduga terlibat dalam korupsi program Makan Bergizi Gratis, namun butuh jaminan keamanan.
- Kejagung menolak status justice collaborator karena Sony dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan terakhir.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan keamanan bagi dirinya dan keluarganya, menyusul rencananya membongkar nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil setelah permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa tanpa perlindungan, kliennya dan keluarganya berada dalam risiko serius saat memberikan kesaksian. “Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Soni Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6).
Krisna berharap LPSK dapat memberikan status JC secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa nama-nama yang akan diungkap Sony merupakan orang-orang penting, sehingga perlindungan mutlak diperlukan. “Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dua alasan penolakan JC. Pertama, Sony dianggap sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pengungkap pihak yang lebih besar. Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony belum mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. “Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.
Kasus korupsi MBG ini telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Program MBG sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah, namun praktik jual beli titik distribusi SPPG telah mencoreng tujuannya. Jika Sony benar-benar membongkar nama-nama besar, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pangan.
Ke depan, keputusan LPSK akan menjadi kunci. Apakah lembaga tersebut akan memberikan perlindungan meskipun Kejagung menolak JC? Atau justru akan mengikuti jejak Kejagung dengan mempertimbangkan posisi Sony sebagai pelaku utama? Publik menanti langkah selanjutnya dalam kasus yang terus bergulir ini.



