DPR Desak Pasal Berlapis dan Hukuman Kebiri untuk Taufik Hidayat
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR meminta polisi menjerat Taufik Hidayat dengan KUHP dan UU TPKS secara berlapis.
- Anggota DPR dari PKB mendorong hukuman kebiri karena pola kekerasan berulang pelaku.
- Polisi telah menangkap Taufik di Bandung setelah ia berpindah-pindah lokasi pelarian.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak aparat kepolisian untuk menjerat Taufik Hidayat, tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), dengan pasal berlapis. Menurutnya, tindakan pelaku sangat mengusik rasa kemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika ditemukan unsur-unsur kekerasan seksual dalam pengembangan penyidikan. "Hukuman maksimal dan berlapis bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras dan efek jera nyata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, bahkan meminta hukuman kebiri dijatuhkan kepada Taufik. Ia menilai kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu panjang. "Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," tegas Abdullah. Ia juga menyoroti rekam jejak pelaku yang diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, menunjukkan pola perilaku berbahaya. Hukuman kebiri, menurutnya, tidak hanya sebagai penghukuman tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa depan.
Komisi III DPR berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Habiburokhman mengapresiasi Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dan jajarannya yang bergerak cepat dalam menangkap Taufik. "Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman dan membuktikan negara hadir tanpa memberi ruang bagi kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Abdullah juga mendesak polisi segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan untuk memfasilitasi kemungkinan adanya korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor. "Negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," ujarnya. Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri pola kekerasan pelaku secara menyeluruh.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa selama pelarian, Taufik kerap berpindah lokasi. "Pelariannya sempat ke Tangerang, lalu bingung dan merasa tidak aman, kembali ke Jawa Barat. Ia merasa takut, curiga kepada semua orang, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," jelas Rudi. Penangkapan ini menjadi awal dari proses hukum yang diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa.



