Hotel Sultan Resmi Dikuasai Negara: Bukti Pembebasan Tanah 1958 Jadi Kunci
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memiliki dokumen otentik pembebasan lahan Hotel Sultan sejak era Asian Games 1958, memperkuat klaim kepemilikan negara.
- PT Indobuildco hanya mendapat izin pakai selama 30 tahun, bukan hak milik, sehingga perpanjangan HGB 20 tahun dinilai cacat hukum.
- Nasib 1.000 lebih karyawan Hotel Sultan menjadi perhatian pemerintah dalam transisi pengelolaan aset strategis di kawasan GBK.

Pemerintah resmi mengambil alih fisik lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (18/6/2026), setelah bertahun-tahun bersengketa dengan PT Indobuildco. Langkah ini didasari bukti pembebasan tanah sejak 1958 yang dinilai otentik oleh kuasa hukum negara.
Chandra Hamzah, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, mengungkapkan bahwa dokumen pembebasan tanah dari tahun 1958 hingga 1962 menjadi fondasi yuridis pengambilalihan. "Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekadar bicara," tegasnya di lokasi.
Menurut Chandra, PT Indobuildco hanya memperoleh izin penggunaan lahan selama 30 tahun, tanpa pernah ada pelepasan hak, warisan, hibah, atau pengalihan kepemilikan dari negara. Izin itu kemudian diperpanjang 20 tahun dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), yang justru memicu persoalan hukum. Setelah HGB berakhir pada 2023, pemerintah bergerak mengambil alih.
Eksekusi fisik yang baru terealisasi penuh hari ini menjadi babak baru sengketa aset strategis di jantung Jakarta. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan nasib karyawan. "Kami minta PPKGBK mendata dan memperhatikan nasib mereka. Tidak ingin ada pihak yang dikorbankan," ujarnya.
Bagi investor properti dan pelaku bisnis perhotelan, kasus Hotel Sultan menjadi preseden penting. Kepastian hukum atas aset negara di kawasan GBKโyang bernilai triliunan rupiahโkini lebih jelas. Namun, proses transisi manajemen dan operasional hotel berbintang lima ini masih menyisakan pekerjaan rumah, termasuk kelanjutan kontrak dengan mitra bisnis dan pemasok.
Ke depan, pemerintah dihadapkan pada tantangan mengelola aset bernilai tinggi tanpa mengganggu ekosistem bisnis di sekitarnya. Akankah pengambilalihan ini membuka peluang revitalisasi kawasan GBK yang lebih luas, atau justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi investor? Jawabannya tergantung pada konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjamin iklim investasi yang sehat.



