Marak Calo Tiket di Jepang: Hukum Tak Berdampak, Biaya Acara Terancam Naik
Baca dalam 60 detik
- Praktik penjualan tiket konser dan olahraga dengan harga hingga 10 kali lipat masih marak di Jepang, meskipun ada undang-undang anticalo sejak 2019.
- Penyelenggara acara mulai menggugat platform penjualan ilegal dan mendorong penggunaan jasa resmi, tetapi biaya operasional yang tinggi berpotensi dibebankan ke harga tiket.
- Fenomena ini mengingatkan pada pasar tiket Indonesia yang juga rawan calo, terutama untuk konser artis internasional dan pertandingan sepak bola.

Upaya hukum dan platform penjualan ulang resmi belum mampu membendung praktik percaloan tiket di Jepang. Tiket konser dan pertandingan olahraga masih diperdagangkan secara daring dengan harga berkali-kali lipat dari nilai aslinya, memicu kekhawatiran bahwa biaya pemberantasan calo pada akhirnya akan ditanggung oleh penggemar.
Sejak Jepang memberlakukan undang-undang yang melarang penjualan ulang tiket secara ilegal pada 2019, jumlah kasus yang terdeteksi hanya sekitar belasan per tahun. Sementara itu, tiket untuk acara-acara populer terus beredar di situs-situs penjualan ulang dengan markup tinggi. Seorang perempuan berusia 20-an yang pernah menjual sekitar 90 tiket konser grup idola pria mengaku baru menyadari perbuatannya melanggar hukum setelah masalahnya menjadi serius. Ia harus membayar denda beberapa juta yen sebagai penyelesaian.
Penyelenggara acara, seperti Starto Entertainment, telah meluncurkan layanan penjualan ulang resmi sejak Juni tahun lalu. Namun, tiket pertunjukan artis naungannya masih banyak diperdagangkan di platform ilegal. Pada Maret lalu, perusahaan penyelenggara konser Starto Entertainment menggugat sebuah situs penjualan ulang tiket ke Pengadilan Distrik Tokyo, menuntut pengembalian keuntungan yang diduga diperoleh dari penjualan tidak sah. โUpaya kami menjaga harga tetap terjangkau agar lebih banyak penggemar bisa hadir terang-terangan dirusak,โ ujar perwakilan perusahaan tersebut.
Pengacara Hiroyuki Nakajima, yang mewakili penggugat, memperingatkan bahwa sistem penjualan ulang resmi membutuhkan biaya operasional besar, termasuk untuk memantau transaksi dan menjaga keamanan platform. โJika penjualan ilegal terus berlangsung, penyelenggara mungkin tidak punya pilihan selain membebankan biaya itu pada harga tiket. Pada akhirnya, penggemar yang patuh aturanlah yang akan dirugikan,โ kata Nakajima.
Fenomena ini relevan dengan pasar tiket di Indonesia, di mana calo kerap menjual tiket konser artis internasional dan pertandingan sepak bola dengan harga selangit. Meskipun ada upaya pembatasan melalui sistem pembelian daring dan verifikasi identitas, praktik percaloan masih sulit diberantas. Kasus di Jepang menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup; diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan kerja sama dengan platform digital.
Ke depan, penyelenggara acara di Jepang mungkin akan memperketat sistem verifikasi pembeli dan memperluas kerja sama dengan otoritas siber. Namun, tanpa perubahan perilaku konsumen yang masih bersedia membeli tiket dari calo, pasar gelap ini kemungkinan akan terus bertahan. Pertanyaannya, akankah penggemar di Indonesia dan Jepang tetap menjadi korban dari praktik yang seharusnya bisa dicegah?



