Kesepakatan Dagang RI-AS: Pesta Mineral Kritis atau Jebakan Baru bagi Kedaulatan?
Baca dalam 60 detik
- Perjanjian dagang timbal balik (ART) yang diteken pada Februari 2026 memicu kontroversi lantaran dinilai menguntungkan AS secara sepihak, terutama dalam akses mineral kritis Indonesia.
- Sejumlah klausul, seperti penghapusan larangan ekspor bijih mentah dan kewajiban impor energi fosil senilai US$15 miliar per tahun, dikhawatirkan memperkuat ketergantungan Indonesia pada AS.
- Para pengamat menilai perjanjian ini sebagai bentuk imperialisme baru yang mengancam kedaulatan sumber daya alam dan mendorong perlunya model ekonomi alternatif berbasis kearifan lokal.

Penandatanganan kesepakatan dagang timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Alih-alih membawa manfaat seimbang, perjanjian ini dinilai sebagai pintu masuk bagi AS untuk menguasai sumber daya mineral kritis Indonesia—dari nikel, emas, tembaga, hingga timah—tanpa kewajiban transfer teknologi yang mengikat.
Setidaknya ada empat klausul yang disorot sebagai sumber ketidakadilan. Pertama, Pasal 6.1 menghapus hambatan ekspor mineral kritis, yang secara langsung bertentangan dengan kebijakan hilirisasi yang selama ini digadang-gadang pemerintah. Kedua, tidak adanya klausul Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) untuk melindungi hak masyarakat adat. Ketiga, perusahaan tambang AS mendapatkan akses setara dengan BUMN seperti PT Aneka Tambang, namun tanpa kewajiban transfer teknologi. Keempat, Indonesia diwajibkan mengimpor energi fosil dari AS senilai US$15 miliar per tahun—lima kali lipat dari nilai impor tahun 2025.
Pemerintah berdalih kesepakatan ini diperlukan untuk melindungi daya saing produk ekspor Indonesia dari ancaman tarif resiprokal 32% yang sempat digulirkan AS, meskipun Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tersebut. Selain itu, disebutkan tujuan menyelamatkan 4-5 juta pekerja di sektor padat karya dan melindungi ekspor nasional. Namun, kritik justru datang dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar ekonomi yang menilai argumen tersebut lemah.
Indonesia for Global Justice (IGJ) mengajukan 33 poin keberatan, sementara Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai perjanjian ini memperkuat ekstraktivisme dan mengabaikan kedaulatan atas sumber daya alam, termasuk emas di Papua. Bahkan, koalisi masyarakat sipil telah menggugat kesepakatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut analis, kesepakatan ini merupakan bentuk baru imperialisme yang memadukan akumulasi modal melalui perampasan sumber daya (accumulation by dispossession) dengan aturan perdagangan tidak adil. Joseph Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi 2001, telah lama mengkritik sistem perdagangan global yang hanya menguntungkan negara maju. Dalam bukunya Fair Trade for All, Stiglitz dan Charlton menawarkan konsep fair trade radikal yang memberi ruang kebijakan bagi negara berkembang untuk melindungi industri nasional dan kedaulatan pangan.
Dampak nyata dari ekonomi ekstraktif sudah terlihat di daerah seperti Konawe Kepulauan dan Sumbawa Barat. Kontribusi royalti tambang nikel di Konawe Kepulauan hanya Rp5 miliar per tahun, sementara di Sumbawa Barat dana bagi hasil (DBH) terus menurun. Hal ini menunjukkan bahwa tambang mineral kritis tidak memberikan manfaat signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan justru mengancam mata pencaharian petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro.
Sebagai antitesis, penulis menawarkan konsep ekonomi nusantara, yaitu model ekonomi alternatif yang berbasis kearifan lokal, ekologis, dan dikerjakan secara gotong royong. Contohnya, produk pertanian khas seperti kelapa di Wawonii, serta pala, cengkih, dan gula aren di Sumbawa Barat, dinilai memiliki potensi besar jika direvitalisasi dengan dukungan kebijakan yang tepat. Ekonomi nusantara bukan sekadar nostalgia, melainkan pendekatan hibrid yang mengadopsi inovasi dan efisiensi dari ekonomi mainstream, namun tetap berpihak pada keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
Pertanyaan mendasar yang tersisa: beranikah Indonesia mengoreksi atau bahkan membatalkan kesepakatan ART yang dinilai timpang? Atau, akankah perjanjian ini menjadi panggung pesta mineral kritis bagi AS dan korporasinya, sementara rakyat di daerah hanya mendapat remah-remah?



