Bos Operator Kapal Wisata Hokkaido Divonis 5 Tahun Penjara atas Tenggelamnya Kazu I
Baca dalam 60 detik
- Presiden perusahaan operator kapal wisata di Jepang dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena kelalaian yang menyebabkan 26 orang tewas dalam tenggelamnya kapal Kazu I pada 2022.
- Hakim menyatakan terdakwa dapat memperkirakan risiko cuaca buruk namun gagal membatalkan pelayaran, sehingga bertanggung jawab atas bencana tersebut.
- Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan di sektor wisata bahari, relevan bagi Indonesia yang memiliki banyak destinasi serupa.

Pengadilan Distrik Kushiro, Jepang, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Seiichi Katsurada, presiden perusahaan operator kapal wisata, atas kelalaian profesional yang mengakibatkan tewasnya 26 orang dalam tragedi tenggelamnya kapal Kazu I di perairan Hokkaido pada April 2022. Putusan dibacakan pada Rabu (18/6/2025) setelah proses persidangan yang berlangsung hampir satu tahun sejak Katsurada ditahan.
Kapal berbobot 19 ton itu tenggelam saat melakukan pelayaran wisata di sekitar Semenanjung Shiretoko, kawasan Warisan Alam Dunia UNESCO di ujung timur laut Pulau Hokkaido. Seluruh 24 penumpang dan dua awak kapal dinyatakan tewas, dengan enam orang di antaranya masih dalam status hilang hingga kini. Bencana ini menjadi salah satu kecelakaan maritim paling mematikan di Jepang dalam satu dekade terakhir.
Hakim Ketua Takeo Mizukoshi dalam amar putusannya menegaskan bahwa Katsurada seharusnya dapat memperkirakan adanya hambatan terhadap operasi kapal yang aman, mengingat prakiraan cuaca buruk telah dikeluarkan pada hari pelayaran. โKegagalannya untuk membatalkan pelayaran menyebabkan tenggelamnya kapal,โ ujar hakim seperti dikutip dari Kyodo News. Jaksa sebelumnya mendakwa Katsurada melanggar kewajiban kehati-hatian dengan tetap mengizinkan kapal berlayar meskipun ada peringatan angin kencang dan gelombang tinggi.
Katsurada, yang kini berusia 62 tahun, ditangkap oleh Penjaga Pantai Jepang pada September 2024 dan didakwa sebulan kemudian oleh jaksa Kushiro. Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa klien mereka tidak bersalah karena tidak dapat meramalkan tenggelamnya kapal. Namun, pengadilan menilai bahwa sebagai pimpinan perusahaan, Katsurada memiliki tanggung jawab penuh untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi cuaca yang tersedia.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi industri wisata bahari global, termasuk Indonesia yang memiliki ribuan destinasi serupa seperti Raja Ampat, Labuan Bajo, dan Wakatobi. Otoritas maritim Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan dan Basarnas, telah berulang kali mengingatkan operator kapal wisata untuk mematuhi standar keselamatan, terutama dalam menghadapi cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim. Tragedi Kazu I menunjukkan bahwa kelalaian dalam membaca prakiraan cuaca dapat berakibat fatal.
Menurut analis keselamatan maritim dari Universitas Indonesia, kasus ini menekankan pentingnya budaya keselamatan yang ketat di perusahaan pelayaran. โDi Indonesia, banyak operator kapal wisata kecil yang masih mengabaikan prosedur keselamatan demi mengejar keuntungan. Regulasi memang sudah ada, tetapi pengawasan di lapangan masih lemah,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa hukuman pidana bagi pemilik kapal bisa menjadi efek jera, meskipun di Indonesia sanksi serupa jarang dijatuhkan.
Ke depan, putusan ini berpotensi mendorong penguatan regulasi keselamatan kapal wisata di Jepang dan negara lain. Pertanyaan yang muncul: apakah Indonesia akan mengikuti jejak Jepang dengan menindak tegas operator kapal yang lalai? Ataukah tragedi serupa harus terjadi lebih dulu sebelum perubahan nyata dilakukan?



