Dewan Pers Dorong Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta
Baca dalam 60 detik
- Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
- Saat ini, karya jurnalistik dapat dikutip dan digunakan siapa pun tanpa kompensasi, hanya dengan mencantumkan sumber.
- Usulan ini diharapkan memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan mandiri di Indonesia.

Dewan Pers resmi mengusulkan agar karya jurnalistik diakui sebagai bentuk pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk melindungi hak-hak insan pers di tengah derasnya arus digital. Usulan tersebut disampaikan dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di parlemen.
Ketua Komisi Digital dan Keberlanjutan Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengungkapkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap nilai ekonomi dari karya jurnalistik. Menurutnya, ketentuan yang ada hanya mewajibkan pencantuman sumber saat mengutip, tanpa mengakui bahwa karya tersebut memiliki nilai yang dapat dikomersialkan.
"Itulah yang kami sampaikan dalam proposal revisi Undang-Undang Hak Cipta," ujar Dahlan dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Senin (16/6). Pernyataan itu disampaikan dalam rangka presentasi laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026 di Jakarta.
Langkah ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana karya jurnalistik diperlakukan di era digital. Banyak platform digital, termasuk media sosial dan agregator berita, kerap menggunakan konten jurnalistik tanpa memberikan imbalan yang layak kepada pembuatnya. Dengan adanya pengakuan hak ekonomi, Dewan Pers berharap karya jurnalistik tidak lagi dianggap sebagai barang publik yang gratis, melainkan sebagai aset intelektual yang dilindungi.
Dari sisi regulasi, revisi UU Hak Cipta memang menjadi momentum penting bagi industri pers. Selama ini, jurnalis dan perusahaan media seringkali berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan platform raksasa teknologi yang memanfaatkan konten mereka. Jika usulan ini diterima, maka akan ada dasar hukum yang lebih kuat bagi jurnalis untuk menuntut kompensasi atas penggunaan karyanya.
Pengamat media menilai bahwa usulan ini sejalan dengan tren global di mana beberapa negara, seperti Australia dan Prancis, telah menerapkan mekanisme negosiasi antara platform digital dan penerbit berita. Namun, implementasi di Indonesia tentu memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait mekanisme penetapan tarif dan pengawasan.
Ke depan, pembahasan revisi UU Hak Cipta akan menjadi ajang uji bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja kreatif, termasuk jurnalis. Apakah DPR dan pemerintah akan mengakomodasi usulan Dewan Pers? Atau justru kepentingan platform digital yang lebih dominan? Pertanyaan ini masih menggantung, menunggu langkah selanjutnya di Senayan.



