Menag Ajak Umat Islam Tinggalkan Mentalitas Kabilah di Tahun Baru Hijriah
Baca dalam 60 detik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong transformasi dari masyarakat kabilah menuju masyarakat umat yang inklusif dan kosmopolitan.
- Hijrah dimaknai sebagai perubahan sistem sosial, bukan sekadar perpindahan fisik, dengan empat pilar: kasih sayang, visi, kepemimpinan, dan ketaatan.
- Pertanyaan reflektif diajukan apakah masyarakat Indonesia telah menjadi umat atau masih terjebak dalam primordialisme dan sektarianisme.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam Indonesia menjadikan momentum 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai titik tolak perubahan mendasar, tidak hanya secara spiritual tetapi juga dalam tatanan sosial kemasyarakatan. Dalam pernyataan yang disampaikan Selasa (16/6/2026), ia menekankan bahwa esensi hijrah bukanlah perpindahan geografis semata, melainkan transformasi sistem dari masyarakat kabilah yang sempit menuju masyarakat umat yang global dan berkeadaban.
Menurut Menag, konsep hijrah yang diajarkan Rasulullah SAW membawa perubahan cara pandang dari ikatan darah dan kesukuan menuju komunitas yang diikat oleh kasih sayang dan visi bersama. Ia mengingatkan bahwa sebelum Islam datang, masyarakat Arab sangat terikat pada sistem kabilah yang eksklusif. Kehadiran Nabi kemudian memperkenalkan konsep umat yang melampaui batas-batas suku, ras, dan golongan, sebuah gagasan yang sangat relevan bagi Indonesia yang majemuk.
Dalam paparannya, Nasaruddin Umar merinci perbedaan mendasar antara berbagai bentuk komunitas sosial. Kabilah dibangun atas hubungan darah, sya'abun berlandaskan ikatan keluarga besar, qawmun terbentuk melalui kesepakatan sosial dan organisasi, sedangkan hizbun merujuk pada kelompok atau partai politik. Adapun umat, kata dia, merupakan komunitas yang dipersatukan oleh empat unsur sekaligus: kasih sayang, visi ke depan, kepemimpinan yang berwibawa, serta masyarakat yang santun dan taat dalam satu sistem kepemimpinan yang disebut imamah.
Menag melontarkan pertanyaan reflektif yang tajam: "Apakah masyarakat Islam Indonesia sudah bisa disebut umat? Atau kita masih terjebak dalam mentalitas kabilah, hizbun, kedaerahan, dan kelompok sendiri-sendiri?" Pertanyaan ini menjadi relevan di tengah dinamika politik dan sosial Indonesia yang kerap diwarnai politik identitas dan sektarianisme. Ia mencontohkan bahwa ciri masyarakat kabilah adalah tertutupnya akses kepemimpinan bagi pihak di luar kelompok tertentu, sementara dalam masyarakat umat, kesempatan memimpin terbuka bagi siapa saja yang memiliki kapasitas dan kepercayaan, tanpa memandang latar belakang suku maupun jenis kelamin.
Bagi Indonesia, pesan Menag ini memiliki bobot tersendiri. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan untuk benar-benar mewujudkan konsep umat yang inklusif. Praktik nepotisme, politik dinasti, dan pengelompokan berbasis daerah atau partai masih kerap menghambat terbukanya akses kepemimpinan yang adil. Menag mengingatkan bahwa keterbukaan saja tidak cukup; persatuan, solidaritas sosial, dan kepedulian terhadap sesama harus terus diperkuat agar masyarakat benar-benar tumbuh sebagai umat yang kokoh.
Ke depan, seruan Menag ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi seluruh elemen bangsa, terutama dalam menyongsong tahun politik dan memperkuat kohesi sosial. Apakah momentum Tahun Baru Islam akan benar-benar dimanfaatkan untuk meninggalkan mentalitas kabilah dan membangun masyarakat umat yang lebih adil dan beradab? Atau justru sebaliknya, primordialisme akan kembali menguat? Jawabannya bergantung pada kesadaran kolektif untuk berhijrah secara hakiki.



