Revisi Aturan MBR dan Domisili: Strategi Baru Pemerintah Perluas Program 3 Juta Rumah
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menaikkan batas penghasilan MBR dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan agar lebih banyak warga bisa mengakses program perumahan.
- Aturan domisili berdasarkan KTP akan dilonggarkan, memungkinkan warga mengajukan program di luar tempat tinggal tercatat.
- Kebijakan ini diharapkan mendongkrak realisasi Program 3 Juta Rumah sekaligus menggerakkan ekonomi daerah melalui sektor properti.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260199/original/022246600_1781581314-WhatsApp_Image_2026-06-16_at_10.29.50.jpeg)
Pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan yang akan memperluas jangkauan Program 3 Juta Rumah, terutama dengan menaikkan batas pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan melonggarkan syarat domisili. Langkah ini diambil untuk mengakselerasi penyediaan hunian bagi kelompok yang selama ini sulit mengakses program perumahan subsidi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan rencana revisi definisi MBR. Batas penghasilan maksimal bagi lajang akan dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. โKita akan revisi kembali karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah,โ ujar Tito dalam acara sosialisasi di Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dasar hukum yang memungkinkan masyarakat mengakses program perumahan tanpa harus terikat domisili di KTP. Selama ini, banyak warga yang tinggal di luar daerah asal kesulitan mendaftar karena syarat administratif. Dengan aturan baru, mereka dapat mengajukan bantuan di lokasi tempat tinggal aktual.
Menurut Tito, langkah konkret telah dimulai dengan mengoordinasikan kepala daerah dan menerbitkan kebijakan fiskal, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Ia meyakinkan pemerintah daerah tidak perlu khawatir kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). โTahun depannya dapat pajak bumi dan bangunan. Kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar,โ jelasnya.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk mendorong sektor properti yang selama ini lesu. Ekonom memperkirakan multiplier effect dari pembangunan perumahan dapat menggerakkan industri bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga perdagangan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal koordinasi pusat-daerah dan pengawasan agar subsidi tepat sasaran.
Mendagri bersama Menteri PKP juga rutin melakukan peninjauan langsung ke lapangan, seperti di Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, yang merupakan kawasan padat dengan banyak rumah tidak layak huni. Dalam kunjungan itu, Tito melihat langsung rumah kecil yang dihuni sepuluh orang. โSemuanya bergerak door to door, lihat langsung ke lapangan, menyentuh langsung rakyat. Bukan berdasarkan informasi di belakang meja,โ tegasnya.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah juga terus digencarkan. Sebelumnya, peninjauan serupa dilakukan di Bantul, Yogyakarta, serta Sulawesi Tenggara, Selatan, hingga perbatasan di Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program berjalan efektif.
Bagi pembaca di Indonesia, revisi aturan ini membuka peluang lebih besar untuk memiliki hunian layak. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di daerah dan kesiapan data penerima manfaat. Pertanyaan selanjutnya adalah: mampukah birokrasi mengakomodasi perluasan ini tanpa menimbulkan celah penyalahgunaan?



