Kisah Cinta Tak Direstui Berujung Percobaan Penculikan Lansia di PIK
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria beristri nekat merencanakan penculikan ayah mantan pacarnya setelah hubungan asmara diputus keluarga.
- Pelaku utama, CW, merekrut petugas keamanan gym dengan iming-iming mobil untuk menculik korban saat olahraga pagi.
- Keduanya kini terancam hukuman berat setelah gagal menculik lansia yang melawan dan berteriak minta tolong.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258568/original/058592500_1781361837-1001372734.jpg)
Percobaan penculikan terhadap seorang lansia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada April lalu bukanlah aksi kejahatan biasa. Di baliknya, terbentang kisah asmara yang kandas karena tak direstui keluarga, berujung pada tindakan nekat mantan pacar anak korban.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa otak penculikan adalah CW (31), warga Pluit. Ia bersama rekannya, FAP (26), seorang petugas keamanan di pusat kebugaran apartemen di PIK, kini telah ditangkap dan ditahan. Motifnya, menurut polisi, murni karena hubungan asmara yang tidak direstui.
CW diketahui menjalin cinta dengan CKH, anak korban. Namun, keluarga CKH kemudian mengetahui bahwa CW ternyata sudah beristri dan memiliki anak. Hubungan itu pun diputus, dan komunikasi antara CW dan CKH dihalangi. โSetelah ayah korban tahu pelaku punya istri dan anak, hubungan itu diputus. Pelaku juga di-cut off dan diblokir,โ ujar Agta.
Merasa kehilangan, CW berulang kali mencoba menghubungi CKH, namun gagal. Dalam kegalauannya, ia nekat merencanakan penculikan ayah CKH, GH (70), sebagai cara untuk memaksa bertemu mantan kekasihnya. Ia pun mengajak FAP yang dikenalnya dari gym, dengan iming-iming hadiah sebuah mobil.
Aksi penculikan dilakukan pada 16 April 2026 pagi. Saat GH sedang berolahraga di Jalan Camar Permai 4, sebuah Toyota Fortuner putih mendekat dari belakang. FAP keluar dari pintu belakang kiri dan langsung menangkap korban, berusaha menyeretnya ke dalam mobil. Namun, GH melakukan perlawanan sengit sambil berteriak minta tolong. Meski sempat terjatuh dan mengalami luka di lengan, jari, dan siku, korban terus meronta. Pelaku yang panik akhirnya membatalkan aksinya dan melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Petunjuk utama adalah mobil Toyota Fortuner putih yang digunakan pelaku. Menariknya, mobil tersebut menggunakan pelat nomor berbeda saat masuk dan keluar kawasan PIK. โSaat kejadian menggunakan pelat nomor B 1168 PAC, namun saat keluar kawasan sudah berganti menjadi B 44 BE,โ kata Agta. Kendaraan itu akhirnya ditemukan di sebuah rumah di Cikarang, Bekasi, dan CW berhasil ditangkap. FAP kemudian ditangkap di tempat fitness tempatnya bekerja.
CW mengaku tidak berniat meminta tebusan. โPengakuannya hanya mau komunikasi. Tapi kan tidak seperti itu caranya. Tidak boleh menculik dan melakukan kekerasan,โ ujar Agta. Ia juga menyembunyikan status pernikahannya dari CKH, yang menjadi pemicu putusnya hubungan. Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat Pasal 17, Pasal 18 juncto Pasal 450 KUHP dan Pasal 471 KUHP tentang penculikan dan kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik asmara yang tak terselesaikan bisa berujung pada tindakan kriminal yang membahayakan orang lain. Pertanyaannya, apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan?



