Dua Warga Brunei Dihukum Denda Hampir Rp10 Miliar karena Edarkan Barang Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Dua pria Brunei dijatuhi denda total BND948.100 atau setara Rp9,9 miliar karena kepemilikan rokok, vape, dan minuman keras tanpa izin.
- Barang bukti yang disita meliputi 722 karton rokok, 71 perangkat vape, serta ribuan liter minuman beralkohol dari lima lokasi berbeda.
- Hukuman ini menjadi pengingat bagi kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, akan ketatnya penegakan aturan cukai dan barang terlarang.

Dua warga negara Brunei Darussalam harus menerima konsekuensi hukum berat setelah terbukti memiliki dan mengedarkan barang kena cukai ilegal. Pengadilan Magistrat Bandar Seri Begawan menjatuhkan denda gabungan mencapai BND948.100, atau setara dengan sekitar Rp9,9 miliar, kepada Mohd Azri Jaffpri (34) dan Syazrin Syafie Syahmi Suhaili (26) pada Rabu (29/7).
Keduanya mengaku bersalah atas pelanggaran terhadap Excise Order 2006, yang mengatur kepemilikan rokok, produk vape, dan minuman beralkohol tanpa izin sah. Kasus ini bermula dari lima operasi penegakan hukum yang digelar antara Maret 2021 hingga Desember 2022 di sejumlah lokasi, seperti Kampong Mulaut, Sengkurong, Kampong Batong, Kampong Kulapis, dan Kampong Parit Agau.
Operasi tersebut sebagian besar dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kerajaan Brunei, sementara satu penangkapan terakhir pada 24 Desember 2022 dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Brunei cabang Limau Manis. Dalam penggerebekan, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar: 722 karton dan 11 bungkus rokok berbagai merek, 71 perangkat vape, serta enam karton, 11 botol, dan satu kaleng minuman beralkohol. Uang tunai sebesar BND13.588 dan SGD2 juga diamankan.
Mohd Azri yang menghadapi 11 dakwaan dijatuhi denda BND766.600, dengan ancaman 134 bulan penjara jika tidak membayar. Sementara Syazrin yang terbukti bersalah atas dua dakwaan didenda BND181.500, dengan subsider 28 bulan kurungan. Hakim Syaffina Shahif juga memerintahkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini menyoroti ketegasan Brunei dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Di Indonesia, praktik serupa juga marak terjadi, terutama di wilayah perbatasan dan daerah pesisir. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar, dengan estimasi kerugian negara mencapai triliunan rupiah per tahun. Modus penyelundupan melalui jalur laut dan darat kerap kali melibatkan jaringan lintas negara.
Penegakan hukum yang konsisten seperti di Brunei dapat menjadi referensi bagi Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan memberikan efek jera. Namun, perbedaan kapasitas aparat dan luasnya wilayah geografis membuat pemberantasan barang ilegal di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi. Ke depan, apakah Indonesia akan mengadopsi hukuman finansial yang lebih berat seperti Brunei? Atau justru memilih jalur rehabilitasi bagi pelaku kecil? Pertanyaan ini masih menggantung di tengah upaya pemerintah menekan angka pelanggaran cukai.



