KPK Periksa 11 Saksi Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA: Silmy Karim dan 7 Tersangka Lain di Balik Praktik Rp145,5 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 11 saksi, termasuk delapan ASN Kantor Imigrasi Jakarta Barat, untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.
- Praktik ilegal yang berlangsung sejak 2022 ini diduga menghasilkan keuntungan haram mencapai Rp145,5 miliar, dengan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat tinggi imigrasi dan pihak swasta.
- Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola keimigrasian Indonesia pasca-pemisahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menyoroti celah regulasi yang memungkinkan praktik calo merajalela.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik pemerasan sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) selama periode 2022โ2026.
Pada Rabu (17/6/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Mereka terdiri dari pihak swasta berinisial RDS, IR, dan FQโyang merupakan staf operasional dan keuangan PT 1688 Primaโserta delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Para ASN yang dipanggil menduduki posisi strategis, mulai dari Kepala Seksi Status Keimigrasian hingga Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yang menunjukkan bahwa praktik pemerasan telah mengakar di lini pengambilan keputusan.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2โ3 Juni 2026โOTT ke-11 sepanjang tahun tersebut. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai calo. Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi (2023โ2024), menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026, sehari setelah OTT. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026, termasuk Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemanggilan saksi bertujuan mendalami mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian yang menjadi celah rasuah. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022โ2026," ujarnya di Jakarta. Para saksi diharapkan memberikan keterangan tentang aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta modus operandi yang melibatkan oknum ASN dan calo swasta.
Kasus ini memiliki implikasi serius bagi Indonesia, terutama dalam hal kepercayaan investor asing dan citra birokrasi. Pengurusan izin tinggal yang seharusnya transparan dan efisien justru dijadikan lahan pemerasan oleh pejabat publik. Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal 2025 seharusnya memperbaiki tata kelola, namun praktik korupsi yang sudah berlangsung sejak 2022 menunjukkan bahwa perubahan struktur belum cukup tanpa pengawasan ketat. Para pelaku bisnis asing yang membutuhkan izin tinggal jangka panjang di Indonesia kini dihadapkan pada risiko biaya tidak resmi yang membengkak, sementara calo tetap leluasa beroperasi di kantor imigrasi.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024โ2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Ronald Arman Abdullah (Kakani Jakbar), Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat Izin Tinggal), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal). Mereka diduga terlibat dalam jaringan pemerasan yang terstruktur, mulai dari penerimaan calo hingga persetujuan dokumen di tingkat direktorat.
Ke depan, KPK diperkirakan akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa lebih banyak saksi dan kemungkinan tersangka baru. Pertanyaan yang mengemuka: apakah penegakan hukum ini akan menjadi titik balik reformasi imigrasi, atau hanya sekadar operasi seremonial tanpa perbaikan sistem? Publik menanti langkah KPK selanjutnya untuk membongkar tuntas jaringan pemerasan yang telah menggerogoti kepercayaan terhadap institusi imigrasi Indonesia.



