Ekspor RI Terancam Tergerus: Tarif AS dan Biaya Bisnis Tinggi Jadi Beban
Baca dalam 60 detik
- Apindo memperingatkan produk Indonesia berisiko kehilangan pangsa pasar AS karena tarif impor yang tidak kompetitif dan biaya produksi yang tinggi.
- Negara pesaing seperti Vietnam dan Kamboja mendapat perlakuan tarif lebih ringan, sementara Indonesia masih menunggu hasil investigasi kapasitas berlebih dari Washington.
- Pemerintah didesak melakukan reformasi iklim usaha, termasuk menekan biaya logistik dan energi, serta mengamankan pengecualian tarif melalui perjanjian bilateral.

Produk-produk Indonesia berpotensi kehilangan daya saing di pasar Amerika Serikat akibat kombinasi beban tarif impor dan tingginya biaya berusaha di dalam negeri. Peringatan ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di tengah tekanan kebijakan perdagangan Washington yang masih terus bergulir.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa persoalan tarif tidak bisa dilihat secara terpisah. Menurutnya, yang menjadi penentu utama adalah perbandingan perlakuan yang diterima Indonesia dengan negara-negara pesaing, terutama di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki. “Pertanyaan kuncinya bukan hanya berapa tarif yang dikenakan pada Indonesia, tapi juga berapa yang dikenakan pada negara lain,” ujarnya di Jakarta.
Saat ini Indonesia dikenakan tarif 10 persen berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974, yang menyasar negara-negara yang dinilai belum efektif memberantas impor yang menggunakan pekerja paksa. Selain itu, Indonesia masih menunggu hasil investigasi dugaan kapasitas produksi berlebih yang bisa berujung pada pengenaan tarif tambahan.
Shinta menyoroti bahwa Kamboja dan Filipina berada dalam posisi yang lebih ringan. Kamboja, yang juga masuk dalam 16 negara yang diselidiki, kemungkinan hanya terkena tarif 10 persen tanpa beban tambahan. Sementara Filipina sama sekali tidak masuk dalam target investigasi. “Kekhawatiran utama kami sekarang adalah Kamboja. Mereka mungkin hanya kena 10 persen, tanpa tarif tambahan,” kata Shinta.
Untuk keluar dari tekanan ini, Apindo mendorong pemerintah memanfaatkan celah dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS. Melalui skema tariff-rate quota (TRQ), produk tekstil dan garmen Indonesia bisa mendapatkan pengecualian sehingga tarif efektif menjadi nol. Namun, Shinta mengingatkan bahwa kepastian pengecualian tersebut masih harus diperjuangkan.
Di sisi lain, biaya produksi dalam negeri menjadi faktor krusial. Shinta membandingkan dengan Vietnam yang meskipun dikenakan tarif lebih tinggi (12,5 persen), tetap unggul karena ongkos produksi dan operasional yang lebih murah. “Jika produk kita masuk pasar AS dengan biaya tinggi, kita tidak bisa bersaing,” tegasnya.
Ekonom Universitas Indonesia Telisa Falianty menilai perbedaan tarif memang memengaruhi daya saing, namun bukan satu-satunya variabel. Ia menyarankan pendekatan negosiasi bisnis-ke-bisnis dengan mitra AS untuk berbagi beban. Selain itu, perbaikan iklim investasi menjadi prioritas, termasuk memperkuat sistem OSS berbasis risiko, menghapus pungutan liar, menurunkan biaya energi, dan menciptakan kepastian regulasi.
Telisa juga menyoroti rencana pelibatan Babinsa dalam pengumpulan pajak yang menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor. “Hal itu menciptakan kesan bahwa Indonesia kurang ramah pasar dan lebih fokus pada penegakan yang bersifat punitif,” ujarnya.
Peneliti ekonomi CSIS Deni Friawan menambahkan bahwa negosiasi dagang dan reformasi domestik harus berjalan beriringan. Untuk industri padat karya dengan margin tipis, perbedaan tarif sekecil apa pun bisa mengubah keputusan pembeli. Namun, daya saing juga ditentukan oleh logistik, kepastian hukum, dan biaya usaha lainnya. “Reformasi seperti menurunkan biaya logistik dan menyederhanakan impor bahan baku bisa membantu,” kata Deni.
Ia menyarankan agar pemerintah tidak lagi mengejar penurunan tarif secara menyeluruh, melainkan fokus pada tiga hal: mempertahankan pengecualian yang sudah ada, mengamankan perlakuan khusus untuk bahan baku dan barang setengah jadi yang dibutuhkan industri AS, serta mencegah penerapan tarif kapasitas berlebih secara luas.
Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian mengonfirmasi bahwa pembahasan dengan Perwakilan Dagang AS (USTR) masih berlangsung. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah melobi perluasan pengecualian untuk komoditas ekspor utama, termasuk minyak sawit dan produk berbasis sumber daya alam lainnya. Pertanyaannya, akankah langkah diplomasi ini cukup untuk mengimbangi tekanan biaya domestik yang terus membengkak?



