Green Policing: Kapolda Riau Tawarkan Polisi sebagai Penjaga Ekologi di Era Krisis Iklim
Baca dalam 60 detik
- Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memperkenalkan konsep Green Policing dalam orasi ilmiah di Dies Natalis ke-80 STIK Polri, mendorong polisi tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga kelestarian lingkungan.
- Konsep ini merupakan evolusi dari state security dan human security menuju ecological security, dengan tiga pilar: preventif, represif, dan restoratif, yang telah diimplementasikan melalui program JALUR di Riau.
- Green Policing diproyeksikan sebagai kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan alam, sejalan dengan konsep Presisi Kapolri, dan menjadi respons terhadap ancaman ekologis seperti karhutla dan perubahan iklim.

Dalam pidato akademik yang disampaikan pada Rabu (17/6/2026) di Jakarta, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melontarkan gagasan yang menggeser paradigma kepolisian konvensional: polisi tidak lagi sekadar penegak hukum, melainkan penjaga peradaban melalui pendekatan ekologis. Orasi ilmiah bertajuk “Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban” itu menjadi puncak perayaan Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, dihadiri jajaran pimpinan Polri, guru besar, dan wisudawan.
Irjen Herry, yang meraih gelar doktor dari STIK, menilai ancaman keamanan kontemporer tidak lagi bisa dipandang sempit. Perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati telah menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas sosial. “Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security menuju human security, dan kini menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” ujarnya di hadapan civitas akademika.
Pengalaman menangani persoalan lingkungan di Riau—provinsi dengan ekosistem gambut terluas di dunia—menjadi laboratorium bagi lahirnya konsep ini. Karhutla yang hampir setiap tahun melanda, perambahan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, dan pertambangan ilegal telah mendorong Polda Riau untuk membaca indikator lingkungan sebagai sistem deteksi dini keamanan. “Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” kata lulusan Akpol 1996 itu.
Green Policing, menurut Irjen Herry, bukanlah inovasi kelembagaan semata, melainkan kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan. Ia memproyeksikan bahwa masa depan institusi kepolisian akan ditentukan oleh kemampuannya bertransformasi menjadi eco-stewards. “Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir,” tegasnya.
Bagi Indonesia, gagasan ini memiliki relevansi tinggi. Negara dengan hutan tropis terluas ketiga di dunia dan kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim membutuhkan pendekatan keamanan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif terhadap bencana ekologis. Jika Green Policing diadopsi secara nasional, polisi tidak hanya akan menindak pelaku pembakaran hutan atau tambang ilegal, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan. Program seperti Tabung Harmoni Hijau dan pembangunan sekat kanal di lahan gambut bisa menjadi model bagi daerah lain.
Irjen Herry menutup orasinya dengan pernyataan yang menempatkan polisi sebagai garda terdepan peradaban. “Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban.” Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah konsep ini menjadi arus utama reformasi kepolisian Indonesia, atau hanya akan menjadi wacana di forum akademik?



