Cuaca Ekstrem Makin Memojokkan Ojol: Algoritma Buta Iklim, Regulasi Belum Merangkul
Baca dalam 60 detik
- Hampir 70% pengemudi ojol di Jabodetabek bekerja lebih dari 16 jam sehari, dengan beban panas dan risiko banjir yang kian parah akibat perubahan iklim.
- Algoritma platform ride-hailing tidak memperhitungkan kondisi cuaca, sehingga memaksa pengemudi tetap bekerja dalam situasi berbahaya demi menjaga performa dan pendapatan.
- Pemerintah didesak merevisi Perpres 27/2026 dengan memasukkan perlindungan iklim, transparansi algoritma, dan skema iuran bersama untuk jaminan sosial pekerja gig.

Di tengah cuaca ekstrem yang kian tak terprediksi, para pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta harus bertahan di jalan tanpa tempat berteduh yang layak, sementara algoritma platform terus menekan mereka untuk mempertahankan performa tanpa peduli pada risiko panas, hujan, atau banjir. Survei terbaru menunjukkan hampir 70 persen dari mereka bekerja lebih dari 16 jam sehari, sebuah kondisi yang diperparah oleh perubahan iklim dan minimnya perlindungan sosial.
Sepanjang tahun, suhu udara di Jakarta memang berkisar 30–32 derajat Celsius, namun kelembapan di atas 70 persen membuat suhu terasa mencapai 35–39 derajat Celsius. Beban panas ini harus ditanggung setiap hari oleh pengemudi yang tak bisa berlindung di ruangan ber-AC. Saat musim hujan tiba, curah hujan bulanan di Jakarta konsisten di atas 115 mm, dengan puncak 144 mm pada Maret. Banjir dan genangan air memperpanjang waktu tempuh, membuat jalanan licin, dan mengurangi jarak pandang. Akibatnya, risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan seperti dehidrasi dan kelelahan meningkat drastis.
Namun, sistem algoritma yang digunakan oleh platform ride-hailing tidak dirancang untuk mengenali kondisi cuaca ekstrem. Algoritma terus mengevaluasi pengemudi berdasarkan kecepatan respons, tingkat penerimaan pesanan, dan durasi online. Pengemudi yang menolak pesanan atau mengurangi jam kerja saat cuaca buruk berisiko mengalami penurunan peringkat (de-ranking) yang berujung pada berkurangnya pendapatan. Data dari salah satu perusahaan ride-hailing terbesar di Asia menunjukkan bahwa pengemudi yang bekerja lebih lama memperoleh pendapatan per jam sekitar 8 persen lebih tinggi, menciptakan insentif untuk mengabaikan keselamatan demi mengejar target.
Regulasi yang ada saat ini, yakni Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, dinilai belum memadai. Perpres tersebut baru memberikan akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan potongan komisi maksimal 8 persen. Tidak ada satu pun pasal yang secara spesifik mengatur perlindungan saat cuaca ekstrem. Di sektor formal, kondisi seperti panas menyengat atau badai bisa memicu penghentian kerja sementara, tetapi bagi pekerja gig, cuaca buruk dianggap sebagai risiko pribadi yang harus ditanggung sendiri.
Tekanan psikologis pun tak terhindarkan. Ketidakpastian pendapatan dan keselamatan selama cuaca ekstrem menambah beban mental yang sudah berat. Biaya kemanusiaan akibat perubahan iklim ini, menurut para peneliti, semakin kompleks dan berlapis karena diperparah oleh algoritma yang buta iklim.
Untuk mengatasi masalah ini, setidaknya ada tiga langkah yang mendesak dilakukan. Pertama, pemerintah perlu merevisi Perpres 27/2026 dengan mengakui paparan iklim sebagai risiko keselamatan dan kesehatan kerja formal. Pekerjaan luar ruangan berbasis aplikasi dapat dikategorikan sebagai pekerjaan berisiko tinggi, dan standar perlindungan minimum seperti heat index atau Wet-Bulb Globe Temperature (WBGT) bisa diadopsi. New York, misalnya, telah menerapkan kebijakan istirahat berbayar bagi pekerja pengantaran ketika heat index mencapai 27 derajat Celsius.
Kedua, platform diwajibkan untuk transparan mengenai algoritma mereka dan memiliki protokol operasi yang aman saat cuaca ekstrem. Aturan yang dapat diaudit terkait alokasi tugas, sistem insentif, dan pelonggaran de-ranking selama cuaca buruk perlu diterapkan. Mekanisme intervensi manusia (human-in-the-loop) juga harus diwajibkan untuk memastikan keselamatan kerja tidak sepenuhnya diserahkan pada mesin.
Ketiga, jaminan sosial bagi pekerja gig harus diperluas dan dirancang secara adaptif. Penelitian dari Populi Center mengusulkan pendaftaran otomatis (auto-enrolment) pekerja gig sebagai peserta BPJS melalui integrasi data dengan platform. Untuk meningkatkan partisipasi, khususnya pada JKK yang masih rendah, model iuran dapat didesain ulang dengan skema pembagian kontribusi antara pemerintah, platform, dan pekerja. Pemerintah bisa memberikan subsidi, platform mengalokasikan sebagian biaya transaksi, dan pekerja menyumbang persentase kecil dari pendapatannya.
Tanpa teduh, tanpa istirahat, dan tanpa pilihan—itulah realitas yang dihadapi ribuan pengemudi ojol di Jakarta setiap hari. Pertanyaannya, akankah pemerintah dan platform digital segera bertindak sebelum biaya kemanusiaan ini terus membengkak?



