Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar dan Modus Baru Haji Plus
Baca dalam 60 detik
- Total korban penipuan Hanania Travel mencapai 1.286 orang dengan kerugian Rp35,3 miliar, termasuk 620 korban baru dari laporan gelombang ketiga.
- Modus penipuan meluas ke haji khusus (ONH Plus), di mana travel menjanjikan umrah gratis bagi pendaftar haji tetapi gagal memberangkatkan dan tidak menyetorkan dana ke BPKH.
- Korban tersebar dari Papua hingga Makassar, dengan laporan terpusat di Polda Metro Jaya untuk memudahkan koordinasi penegakan hukum.

Jumlah korban penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus membengkak, kini mencapai 1.286 orang dengan total kerugian yang ditaksir menembus Rp35,3 miliar. Angka ini terungkap setelah kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6).
Dalam laporan terbaru tersebut, terdapat tambahan 620 korban yang sebelumnya belum tercatat. Nilai kerugian dari gelombang ketiga saja mencapai Rp16,76 miliar, melengkapi data awal sebanyak 568 jemaah. Joddy menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini mengungkap modus operandi yang lebih luas, tidak hanya menyasar calon jemaah umrah tetapi juga calon jemaah haji khusus atau ONH Plus.
"Kami sudah memegang dokumen dari empat korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Joddy. Lebih lanjut, Hanania Travel menggunakan taktik pemasaran dengan menjanjikan paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia membayar DP haji. Uang yang sudah masuk tidak kunjung merealisasikan janji umrah, dan nomor porsi haji pun tidak diperoleh korban.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan calon jemaah, terutama karena biaya haji khusus yang tidak sedikit. Praktik penipuan semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap industri perjalanan ibadah. Padahal, sektor umrah dan haji merupakan salah satu pilar ekonomi syariah di Indonesia yang terus tumbuh.
Dalam pelaporan gelombang ketiga, tim kuasa hukum menyerahkan berbagai barang bukti fisik dan digital, termasuk formulir resmi kepolisian, dokumen kependudukan (KTP, akta kelahiran, KK, paspor), bukti percakapan digital, bukti transfer bank, invoice, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan. Joddy menekankan bahwa faktor geografis menjadi kendala utama bagi korban untuk melapor secara mandiri, sehingga pelaporan secara kolektif melalui kuasa hukum menjadi pilihan.
"Jemaah yang menjadi korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh menjadi keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, pemberian kuasa ini mempermudah koordinasi," kata Joddy. Ia menambahkan, beberapa korban di daerah telah membuat laporan di Polda setempat, dan data tersebut akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk rekapitulasi dan penegakan hukum yang terpusat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan BPKH diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap agen travel, terutama yang menawarkan paket haji khusus. Pertanyaan yang mengemuka: apakah regulasi yang ada saat ini cukup untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa, atau diperlukan langkah lebih tegas seperti kewajiban asuransi dan escrow account?



