Korupsi Rp 97,3 Miliar dan Skandal Perempuan: Menteri Era Soekarno Divonis Mati
Baca dalam 60 detik
- Menteri Urusan Bank Sentral era 1963-1966, Jusuf Muda Dalam, dijatuhi hukuman mati pada 1966 atas korupsi berskala besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
- Vonis tersebut merupakan yang pertama bagi seorang menteri di Indonesia, mencerminkan kerasnya pemberantasan korupsi di masa transisi politik.
- Hukuman mati tidak pernah dieksekusi karena JMD meninggal di penjara pada 1976, namun kasus ini menjadi preseden hukum yang mengingatkan risiko korupsi di level tertinggi pemerintahan.

Pada 8 September 1966, majelis hakim Pengadilan Jakarta menjatuhkan vonis mati kepada Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral yang menjabat pada 1963โ1966. Ia terbukti melakukan korupsi sistematis yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiahโangka yang sangat besar pada zamannya. Vonis ini menjadi tonggak sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, karena untuk pertama kalinya seorang menteri dihukum mati atas kejahatan keuangan.
Skandal yang dikenal sebagai "Anak Penyamun di Sarang Perawan" ini melibatkan empat perkara utama. Pertama, JMD mengizinkan impor dengan skema pembayaran ditangguhkan (deferred payment) senilai total US$270 juta, yang merugikan devisa negara. Kedua, ia memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu tanpa prosedur yang benar, menyebabkan defisit anggaran. Ketiga, JMD menggelapkan dana revolusi sebesar Rp 97,3 miliar. Keempat, ia menyelundupkan senjata tanpa izin dari Cekoslowakia. Uang hasil korupsi digunakan untuk membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil mewah, dan untuk memenuhi gaya hidup pribadi, termasuk menghidupi 25 perempuan di luar enam istrinya.
Persidangan yang berlangsung pada 30 Agustus hingga 8 September 1966 itu menyedot perhatian publik. Ruang sidang selalu penuh sesak, dan suasana kerap gaduh. JMD berulang kali berkelit dari tuduhan, kecuali soal pernikahannya. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujarnya di hadapan majelis, seperti dikutip Harian Mertjusuar. Hakim Ketua Made Labde dalam putusannya menegaskan, "Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!"
Latar belakang politik JMD turut menjadi pertimbangan hakim. Ia dinilai memiliki afiliasi komunis, terbukti dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpinnya, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah "karyawan" menjadi "buruh", dan mendukung ide persenjataan bagi buruh dan petani. Langkah-langkah ini dinilai identik dengan praktik Partai Komunis Indonesia yang saat itu telah dilarang. Faktor politik ini memperkuat vonis mati, meskipun hukuman tersebut tidak pernah dilaksanakan karena JMD meninggal di penjara satu dekade kemudian.
Bagi Indonesia saat ini, kasus JMD menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di level tertinggi bukanlah hal baru. Di era reformasi, tuntutan hukuman berat bagi koruptor kembali mengemuka, namun vonis mati belum pernah lagi dijatuhkan untuk kasus korupsi. Pelajaran dari masa lalu ini relevan mengingat kerugian negara akibat korupsi masih terus terjadi, dengan modus operandi yang semakin canggih. Apakah hukuman mati akan kembali menjadi opsi untuk memberikan efek jera? Ataukah langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci utama? Kasus JMD setidaknya menunjukkan bahwa tanpa eksekusi yang tegas, hukuman seberat apa pun bisa kehilangan maknanya.



