Elza Syarief Ungkap Aliran Uang Rutin ke Sony Sanjaya: Faktor Mundur sebagai Kuasa Hukum
Baca dalam 60 detik
- Elza Syarief mengundurkan diri sebagai pengacara Sony Sanjaya setelah mendapat informasi soal penerimaan uang rutin dari jual beli titik SPPG.
- Informasi tersebut, menurut Elza, menghalangi status Justice Collaborator Sony karena dianggap tidak jujur soal aliran dana.
- Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi MBG, termasuk Sony dan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Elza Syarief, pengacara kondang, mengaku mundur dari tim kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya setelah menerima informasi bahwa Sony secara rutin menerima uang hasil praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengakuan ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
Menurut Elza, informasi itu disampaikan oleh sejumlah pihak, terutama Asep Yusuf Somantriโyang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/6). Ketidakjujuran ini, kata Elza, menjadi alasan utama ia memutuskan mundur, karena prinsip integritas yang ia pegang sebagai advokat.
Elza juga meragukan peluang Sony untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC). Meskipun pengacara baru Sony, Krisna, memiliki kedekatan dengan Jampidsus dan Jamintel, Elza menilai temuan penyidik soal aliran dana ke Sony akan menjadi batu sandungan. "Mungkin Krisna dengan kedekatannya bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," tegasnya.
Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima, dalam praktiknya banyak diselewengkan. Banyak SPPG ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, bukan karena kelayakan.
Kasus ini menyoroti celah dalam tata kelola program MBG yang bernilai triliunan rupiah. Alih-alih tepat sasaran, program ini justru menjadi lahan korupsi dengan modus jual beli titik SPPG. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak gizi anak-anak sekolah yang menjadi sasaran program. Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan, dan publik menanti apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat atau pengusaha lain.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: mampukah Kejagung mengungkap seluruh jaringan korupsi MBG hingga ke akar-akarnya? Atau akankah kasus ini hanya berhenti pada lima tersangka, sementara praktik jual beli titik SPPG terus berlangsung di balik layar? Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya menjerat pelaku kecil, tetapi juga para pengambil keputusan yang membiarkan sistem ini berjalan cacat.