Thailand dan Cambodia Bawa Sengketa Laut ke PBB: Implikasi bagi Kedaulatan Energi Asia Tenggara
Baca dalam 60 detik
- Thailand menunjuk dua ahli hukum internasional dari Afrika Selatan dan Jerman dalam proses konsiliasi PBB yang dimulai Cambodia terkait sengketa laut di Teluk Thailand.
- Wilayah seluas 26.000 km persegi yang diperebutkan diperkirakan menyimpan cadangan gas alam dan minyak senilai US$300 miliar, menjadi taruhan energi strategis bagi kedua negara.
- Proses ini berpotensi menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa maritim di kawasan, termasuk yang melibatkan Indonesia di Laut Natuna Utara.

Thailand secara resmi menunjuk dua konsiliator asing untuk mewakili kepentingannya dalam proses arbitrase Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dimulai oleh Cambodia, menandai eskalasi baru dalam sengketa maritim yang telah berlangsung puluhan tahun di Teluk Thailand. Langkah ini diambil setelah Cambodia mengajukan proses konsiliasi wajib berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada awal Juni, menyusul keputusan sepihak Thailand untuk mengakhiri perjanjian bilateral tahun 2001 yang menjadi landasan negosiasi.
Kementerian Luar Negeri Thailand mengumumkan penunjukan Rรผdiger Wolfrum, ahli hukum Jerman yang pernah menjadi hakim di Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut, dan Albert Hoffman, pakar hukum maritim asal Afrika Selatan. Sebelumnya, Cambodia telah menunjuk Menteri Luar Negeri Prak Sokhonn sebagai agennya, serta diplomat Denmark Peter Taksรธe-Jensen dan akademisi Prancis Jean-Marc Thouvenin sebagai konsiliator. Para konsiliator diwajibkan bertemu dalam 30 hari untuk memilih ketua sebelum memulai proses persidangan.
Konflik ini berakar pada klaim tumpang tindih atas wilayah laut yang kaya akan sumber daya energi. Bagi Thailand dan Cambodia, cadangan gas dan minyak di kawasan tersebut menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan energi domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor. Namun, sengketa ini juga memiliki dimensi geopolitik yang lebih luas, mengingat Teluk Thailand merupakan jalur pelayaran penting dan berada di dekat kawasan strategis Laut China Selatan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian sengketa maritim secara damai melalui mekanisme hukum internasional. Indonesia sendiri memiliki pengalaman dalam menyelesaikan sengketa batas laut dengan Malaysia dan Vietnam, serta masih menghadapi tantangan di Laut Natuna Utara terkait klaim tumpang tindih dengan China. Proses konsiliasi UNCLOS yang ditempuh Thailand dan Cambodia dapat menjadi preseden bagi negara-negara ASEAN lainnya dalam mengelola sengketa maritim tanpa harus menggunakan kekerasan.
Hubungan bilateral kedua negara memang telah tegang sejak bentrokan perbatasan tahun lalu yang menewaskan hampir 150 orang dan menyebabkan lebih dari 300.000 warga mengungsi. Meskipun gencatan senjata Desember masih bertahan, sengketa maritim ini menambah lapisan baru ketegangan. Para analis memperkirakan bahwa proses konsiliasi bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, mengingat kompleksitas teknis dan nilai ekonomi yang dipertaruhkan.
Ke depan, keberhasilan atau kegagalan proses ini akan menjadi ujian bagi efektivitas UNCLOS dalam menyelesaikan sengketa maritim di Asia Tenggara. Apakah mekanisme konsiliasi mampu menghasilkan solusi yang diterima kedua belah pihak, atau justru memperlebar jurang perbedaan? Jawabannya akan menentukan tidak hanya nasib kawasan Teluk Thailand, tetapi juga masa depan kerja sama maritim di kawasan yang semakin rawan konflik.



