Kemenangan di Pengadilan Tak Hentikan Langkah Hukum: Jusuf Hamka Siap Laporkan Komisaris Media ke Polisi
Baca dalam 60 detik
- Jusuf Hamka akan melaporkan komisaris media berinisial TS ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterangan palsu dan surat backdated dalam sidang perdata.
- Pengadilan telah menolak gugatan Rp1 triliun terhadap Hamka, namun ia menilai ada kriminalisasi melalui manipulasi bukti oleh pihak lawan.
- Laporan pidana ini berpotensi memperpanjang sengketa bisnis yang juga melibatkan Hary Tanoe dan banding atas putusan Rp531 miliar.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan membawa dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam persidangan ke ranah pidana, menyusul kemenangannya di meja hijau. Ia menargetkan komisaris salah satu media nasional berinisial TS sebagai pihak yang diduga mengarahkan mantan manajer keuangannya untuk membuat surat bertanggal mundur.
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri menolak seluruh gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang diajukan terhadap Hamka. Putusan yang dibacakan antara April hingga Mei 2026 itu, menurut Hamka, membuktikan bahwa tuntutan lawan tidak berdasar. "Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujarnya di Pasar Lama Kota Tangerang, Sabtu (13/6).
Meski demikian, kemenangan tersebut tidak menghentikan niatnya untuk menempuh jalur pidana. Hamka menilai ada upaya kriminalisasi melalui penggiringan saksi dan pembuatan bukti palsu selama proses persidangan. "Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Kuasa hukum Hamka, Sogi, mengonfirmasi bahwa timnya telah mengumpulkan dan memverifikasi seluruh bukti pendukung. "Kami masih merundingkan teknisnya dengan Pak Jusuf. Pada intinya, kami akan menempuh upaya hukum karena bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," kata Sogi. Ia menambahkan bahwa nilai tuntutan masih dihitung secara cermat.
Sementara itu, perkara ini tak bisa dilepaskan dari sengketa lain yang melibatkan Hamka dan Hary Tanoe, pendiri Partai Perindo. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding untuk membayar denda Rp531 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Hamka. Namun, Hary Tanoe telah mengajukan banding, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Laporan pidana yang direncanakan Hamka berpotensi menambah kompleksitas perkara yang sudah berlapis ini. Jika terbukti, TS sebagai komisaris media bisa terjerat Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pertanyaannya, akankah laporan ini menjadi babak baru yang mengungkap praktik manipulasi di balik sengketa korporasi, atau justru memperpanjang konflik yang sudah berlarut-larut?



