Elza Syarief Mundur dari Tim Pengacara Sony Sonjaya: Klien Tak Jujur Soal Aliran Uang
Baca dalam 60 detik
- Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya setelah Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.
- Elza menilai Sony tidak transparan terkait penerimaan uang rutin dari Asep, sehingga permohonan Justice Collaborator dinilai sulit dikabulkan.
- Kasus korupsi MBG melibatkan lima tersangka dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat mark up pengadaan barang.

Pengacara kondang Elza Syarief secara mengejutkan memutuskan mundur dari tim kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, yang tengah tersandung kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan itu diumumkan pada Selasa (16/6), sehari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantriโorang kepercayaan Sonyโsebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Elza mengaku kecewa karena merasa dibohongi oleh kliennya. Menurut dia, Sony sebelumnya bersumpah tidak menerima aliran dana dari Asep, namun fakta penyidikan justru menunjukkan sebaliknya. "Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya dia bersumpah bersih, tapi informasi dari beberapa pihak, terutama Asep, menyebut dia menerima uang secara rutin. Bagaimana mau mengajukan Justice Collaborator?" ujar Elza kepada wartawan.
Ia juga meragukan peluang Sony untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC) yang selama ini diupayakan. Menurut Elza, temuan penyidik soal aliran uang dari Asep ke Sony membuat proposal JC sulit dikabulkan Kejagung. "Mungkin pengacara Sony yang lain, Krisna, dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa saja berhasil, tapi tanpa kejujuran, semua sia-sia," tambahnya.
Kejagung telah menetapkan total lima tersangka dalam kasus yang mengguncang program unggulan pemerintah ini. Selain Sony, nama-nama seperti Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono turut diseret. Modus operandi yang terungkap cukup sistematis: alih-alih dikelola oleh yayasan yang benar-benar terafiliasi dengan sekolah penerima, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki koneksi dengan pejabat BGN. Akibatnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat pun ikut menjadi mitra.
Lebih parah lagi, terjadi mark up harga pengadaan barang yang membuat biaya operasional membengkak. Contoh paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan program MBG yang menyasar jutaan anak sekolah.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah memperbaiki gizi anak-anak. Program MBG yang digadang-gadang sebagai solusi stunting justru dijadikan ladang korupsi. Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: apakah Kejagung akan mampu mengusut tuntas dan mengembalikan kepercayaan publik? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi satu lagi skandal yang meredup begitu saja?



