Pekan Penuh Dakwaan: Pejabat IKRAM Hadapi 158 Tuduhan Korupsi Senilai RM98 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Seorang pejabat tinggi organisasi Islam IKRAM Malaysia mengaku tidak bersalah atas 158 tuduhan gratifikasi yang melibatkan dana lebih dari RM98 juta.
- Dakwaan mencakup transfer dana ke rekening yayasan milik terdakwa dan rekening pribadinya, yang diduga dilakukan antara 2021 hingga 2025.
- Pengadilan menetapkan jaminan sebesar RM500.000 dan melarang terdakwa berperan dalam pengambilan keputusan organisasi selama proses hukum berlangsung.

Seorang pejabat senior Pertubuhan IKRAM Malaysia (IKRAM) menghadapi 158 dakwaan gratifikasi dengan total nilai mencapai lebih dari RM98 juta, setelah sidang pembacaan tuduhan berlangsung hampir dua jam di Pengadilan Sesi Shah Alam. Fakhrudin Abd Karim, 57 tahun, menyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang dibacakan di hadapan Hakim Datuk Mohd Nasir Nordin.
Dakwaan pertama hingga ke-149 menuduh Fakhrudin, yang bertindak sebagai penandatangan sah rekening Maybank Islamic milik IKRAM, menggunakan posisinya untuk memperoleh suap sebesar RM81,95 juta bagi seorang rekan. Ia diduga menginstruksikan 149 kali transfer dana dari rekening IKRAM ke rekening Maybank Islamic milik Ehsan Care Solution, sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang juga ia kendalikan. Sementara itu, dakwaan ke-150 hingga ke-158 menyebutkan ia mengarahkan sembilan transaksi lain dari dana NGO tersebut ke dua rekening pribadinya, dengan total RM16,32 juta. Seluruh perbuatan diduga terjadi di kantor IKRAM di Hulu Selangor, Bukit Beruntung, Rawang, antara 6 Januari 2021 hingga 6 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh organisasi Islam terkemuka di Malaysia. IKRAM dikenal sebagai gerakan dakwah yang memiliki pengaruh luas, dan dakwaan semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola organisasi nirlaba. Di Indonesia, kasus serupa kerap mencuat, misalnya penyalahgunaan dana yayasan atau lembaga keagamaan, yang mendorong penguatan regulasi seperti UU Yayasan dan UU Tindak Pidana Korupsi. Pengalaman Indonesia menunjukkan pentingnya transparansi pengelolaan dana umat dan pengawasan ketat oleh otoritas.
Jaksa Penuntut Umum Datuk Ahmad Akram Gharib mengajukan jaminan sebesar RM1 juta dengan dua penjamin, serta syarat penyerahan paspor dan larangan mengganggu saksi. Namun, pengacara terdakwa, Datuk N. Sivananthan, meminta jaminan lebih rendah, yaitu RM300.000, dengan alasan kliennya bersedia bekerja sama penuh. Pengadilan akhirnya menetapkan jaminan RM500.000 dengan dua penjamin, dan menetapkan 7 Agustus sebagai tanggal pengelolaan perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mempersiapkan proses persidangan yang diperkirakan berlangsung lama mengingat jumlah dakwaan yang sangat banyak.
Kuasa hukum yang memegang surat kuasa untuk IKRAM, Ashwida Abd Samad, menyatakan bahwa organisasi telah mengeluarkan pemberitahuan resmi yang meminta Fakhrudin untuk mundur dari peran pengambilan keputusan dan dilarang terlibat dalam urusan operasional. Langkah ini menunjukkan upaya IKRAM untuk menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah proses hukum yang berjalan. Pertanyaannya, akankah kasus ini mendorong reformasi tata kelola organisasi keagamaan di Malaysia dan menjadi pelajaran bagi lembaga serupa di Indonesia?



