Partai Gelora Menolak Ambang Batas Parlemen untuk DPRD, Anis Matta: Hapus Semua Threshold
Baca dalam 60 detik
- Partai Gelora secara resmi menolak wacana penerapan parliamentary threshold di tingkat DPRD yang tengah digodok dalam RUU Pemilu.
- Ketua Umum Anis Matta mendorong penghapusan seluruh ambang batas, merujuk pada preseden penghapusan threshold pilpres.
- Usulan dari Baleg DPR untuk menerapkan threshold bertingkat (4-6% nasional, 4% provinsi, 3% kabupaten/kota) masih menuai penolakan.

Partai Gelora menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diwacanakan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, di sela-sela acara bimbingan teknis partai di Jakarta, Sabtu (13/6).
Menurut Anis, partainya secara prinsip menolak segala bentuk threshold, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia mencontohkan bahwa ambang batas untuk pemilihan presiden telah dihapus, sehingga seharusnya hal serupa berlaku untuk parlemen. “Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” ujarnya.
Penolakan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang menugaskan Komisi II untuk menjaring aspirasi partai politik di luar parlemen. Anis mengakui bahwa saat ini pihaknya masih menjalin komunikasi dengan partai-partai lain terkait revisi UU Pemilu. “Dalam proses, komunikasi ada,” katanya singkat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar ambang batas parlemen tidak hanya berlaku di tingkat nasional, melainkan juga di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, besarannya harus dibedakan: 4-6 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Doli menilai angka tersebut sebagai titik keseimbangan yang ideal. “Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” ujarnya.
Meskipun RUU Pemilu telah masuk dalam agenda legislasi prioritas DPR, hingga kini belum ada tanda-tanda pembahasan resmi dengan pemerintah. Ketidakpastian ini membuat wacana threshold DPRD masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik. Partai Gelora, yang tidak memiliki kursi di DPR, menjadi salah satu suara kritis terhadap kebijakan yang dinilai menghambat demokrasi lokal.
Ke depan, nasib ambang batas parlemen di daerah akan sangat tergantung pada dinamika politik di DPR dan tekanan dari partai-partai kecil. Pertanyaannya, akankah DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi partai non-parlemen seperti Gelora, atau justru mengakomodasi usulan threshold bertingkat yang dianggap lebih realistis?



