Aturan Baru Ojol Berlaku: Potongan Komisi 8 Persen Sudah Jalan Sejak Awal Juli
Baca dalam 60 detik
- Kebijakan pemotongan komisi ojek daring maksimal 8 persen untuk aplikator telah diimplementasikan sejak 1 Juli 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.
- Menaker Yassierli memastikan aturan teknis tengah diselaraskan lintas kementerian agar pelaksanaan di lapangan konsisten dan efektif, sembari menunggu finalisasi perpres dalam waktu dekat.
- Perusahaan aplikator besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim menyatakan kesiapan menjalankan ketentuan baru, meskipun memerlukan sejumlah penyesuaian operasional internal.

Pemerintah memastikan kebijakan potongan komisi ojek online (ojol) maksimal delapan persen bagi perusahaan aplikator telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026, sebuah langkah yang diyakini akan mendongkrak kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam pernyataannya usai menghadiri job fair bertajuk “AI Career Boost Day 2026” di Jakarta, menegaskan bahwa skema pembagian komisi—8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi—sudah berjalan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Sesuai dengan yang disampaikan pimpinan DPR, 8 persen dan 92 persen sudah berjalan sejak tanggal 1 Juli,” ujarnya. Implementasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons tuntutan pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan besaran potongan yang mencapai 20–30 persen.
Meski aturan pokok telah berlaku, pemerintah masih menyempurnakan aspek teknis melalui koordinasi lintas kementerian. Menaker menambahkan bahwa rapat koordinasi pada 23 Juli lalu bertujuan menyamakan pemahaman agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kendala. “Detail-detailnya perlu koordinasi lintas kementerian,” katanya singkat. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Koalisi Ojol Nasional, yang selama ini menjadi mitra dialog dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait ojol yang ditargetkan rampung pada pekan depan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, mengungkapkan bahwa masukan dari perwakilan pengemudi turut diakomodasi. “Tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” jelas Dasco. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pengemudi dan keberlangsungan bisnis aplikator.
Dari sisi perusahaan platform, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan bahwa Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya siap menerapkan ketentuan baru. “Tentunya dengan keseimbangan yang baru, ada penyesuaian internal dari masing-masing aplikator tersebut,” katanya. Penyesuaian ini mencakup optimalisasi biaya operasional dan efisiensi algoritma agar tidak membebani pengemudi maupun pengguna. Pertanyaan kritis yang muncul: apakah kebijakan ini benar-benar akan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi tanpa memicu kenaikan tarif bagi konsumen? Kementerian Perhubungan sebelumnya memastikan tarif ojol tidak akan naik, namun implementasi di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.



