Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, 60 Orang Diamankan
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi permainan anak di Jakarta Utara dan Barat yang diduga menyelundupkan mesin judi.
- Modus operandi: pemain deposit uang tunai atau transfer, ditukar voucher, lalu koin untuk mesin judi; koin bisa dikembalikan jadi uang atau emas.
- Polisi masih memeriksa puluhan orang dan barang bukti; kasus ini mengungkap celah pengawasan tempat hiburan keluarga.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258386/original/053040500_1781339849-WhatsApp_Image_2026-06-13_at_15.30.00.jpeg)
Polisi menggerebek dua tempat permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat yang diduga menjadi sarang perjudian terselubung. Sebanyak lebih dari 60 orang diamankan dalam operasi yang digelar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/6/2026).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa kedua lokasi tersebut adalah Disney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya menyediakan mesin-mesin judi yang disamarkan sebagai arena permainan keluarga. "Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, kstu paman, hingga slot," jelas Abdul Rahim dalam keterangan resmi.
Modus yang digunakan cukup rapi. Pemain melakukan deposit secara tunai atau transfer bank, yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut dipakai untuk mendapatkan koin yang digunakan pada mesin-mesin judi. Setelah bermain, koin yang tersisa dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai atau emas. Dengan sistem ini, aktivitas judi tersamarkan sebagai transaksi permainan biasa.
Penggerebekan ini menyoroti celah pengawasan terhadap tempat hiburan yang mengklaim sebagai arena bermain anak. Keberadaan mesin judi di lokasi yang seharusnya ramah keluarga menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial, terutama bagi anak-anak yang mungkin tidak sengaja terpapar. Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bukti dan para tersangka untuk mengungkap jaringan di balik praktik ini.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa modus perjudian semakin variatif dan menyusup ke sektor yang tampaknya tidak berbahaya. Orang tua diimbau lebih waspada saat mengajak anak bermain di tempat umum, serta memastikan izin dan pengawasan dari pihak berwenang. Ke depannya, perlu ada audit berkala terhadap tempat hiburan anak untuk mencegah penyalahgunaan serupa.
Pertanyaan yang tersisa: seberapa luas jaringan ini dan apakah ada keterlibatan oknum pengelola atau pegawai? Polisi diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik judi terselubung.



