Rawa Tripa Terbakar Lagi: 334 Hektar Gambut Hangus, Deforestasi Lima Tahun Capai 1.955 Hektar
Baca dalam 60 detik
- Kebakaran gambut di Rawa Tripa, Aceh, hingga pertengahan Juni 2026 telah menghanguskan 334 hektar dengan 332 titik panas, melonjak 43 kali lipat dibanding periode sama 2025.
- Deforestasi kumulatif di kawasan lindung ini mencapai 1.955 hektar dalam lima tahun terakhir, mengancam habitat orangutan sumatera dan penyimpanan karbon.
- Tanpa RUU Perlindungan Ekosistem Gambut, kebakaran berulang diprediksi terus terjadi; pemerintah daerah didesak evaluasi perusahaan dan bangun sistem pencegahan.

Asap kembali mengepul di atas hamparan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar 334 hektar lahan gambut di kawasan lindung yang ditetapkan melalui Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 itu telah terbakar, dengan 332 titik panas terdeteksi. Data dari Yayasan APEL Green Aceh menunjukkan bahwa kebakaran ini bukan sekadar fenomena musiman, melainkan masalah struktural yang berulang setiap tahun.
Tekanan terhadap Rawa Tripa terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan pemantauan citra satelit oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), luas tutupan hutan yang hilang di kawasan ini melonjak drastis. Pada 2021, deforestasi tercatat 36 hektar, kemudian naik menjadi 69 hektar pada 2022, 210 hektar pada 2023, 644 hektar pada 2024, dan mencapai 997 hektar sepanjang 2025. Secara kumulatif, periode 2021โ2025 mencatat kehilangan tutupan hutan seluas 1.955 hektar.
Lukmanul Hakim, Manajer GIS Yayasan HAkA, mengungkapkan bahwa data tersebut memperlihatkan tekanan yang semakin masif terhadap Rawa Tripa. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi orangutan sumatera dan menyimpan karbon bernilai tinggi. Ia menekankan perlunya langkah cepat dari seluruh pihak untuk menyelamatkan gambut ini.
Direktur APEL Green, Rahmat Syukur, menegaskan bahwa kebakaran di Rawa Tripa bukan peristiwa biasa. "Ini bukan peristiwa musiman, melainkan masalah struktural berulang setiap tahun," ujarnya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Harus ditelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang lalai hingga kebakaran meluas. Adanya aktivitas terorganisir di Rawa Tripa terlihat setelah Polres Nagan Raya menertibkan dua unit ekskavator pada Maret 2026. "Perambahan tidak dilakukan sederhana, melainkan berpotensi melibatkan pemodal dengan jaringan besar," jelas Rahmat.
Sementara itu, Kepala BPBD Nagan Raya, Irfanda, mengakui bahwa penanganan kebakaran terkendala kondisi lapangan. Sebagian area yang terbakar, menurutnya, telah ditanami sawit. Tim gabungan terus melakukan pendinginan untuk mencegah api muncul kembali di bawah permukaan gambut. Karakteristik gambut yang menyimpan bara api dalam waktu lama menjadi tantangan tersendiri.
Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut, menyoroti lonjakan titik panas yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pembukaan lahan. Menurutnya, kebakaran berulang bukan semata-mata karena Indonesia kekurangan regulasi, melainkan karena perlindungan gambut masih berjalan terpisah dan belum ada kerangka kebijakan yang kuat. "Tanpa RUU Perlindungan Ekosistem Gambut, negara akan terus sibuk merespons kebakaran tanpa pernah menyelesaikan akar persoalan," tegasnya.
Monalisa, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang juga ahli gambut Aceh, menilai pemerintah daerah harus merespons lebih serius. Kebakaran berulang di Rawa Tripa akan memicu penurunan permukaan tanah (subsidensi) dan membuat gambut kehilangan fungsinya sebagai penyimpan air dan karbon. Ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, khususnya terkait kewajiban membangun sekat kanal sebagai mitigasi kebakaran. "Kita perlu menginventarisasi berapa perusahaan di Rawa Tripa yang sudah membangun sekat kanal. Itu merupakan kewajiban yang sudah diinstruksikan pemerintah beberapa tahun lalu," ujarnya.
Monalisa juga menyoroti keterbatasan kapasitas penanganan kebakaran di lapangan. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang menjadi garda terdepan pemadaman belum memiliki peralatan memadai. Ia menyarankan penerapan sekat bakar di lahan masyarakat dengan menanam vegetasi seperti nanas yang dapat menghambat perambatan api. Selain itu, pemahaman tentang karakteristik lahan gambut perlu ditingkatkan, karena kebakaran gambut membutuhkan penanganan dan restorasi yang berbeda dari kebakaran hutan biasa.
Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan ekosistem gambut, tetapi juga masyarakat sekitar. Asap kebakaran gambut meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, bayi, ibu hamil, dan kelompok rentan. Kualitas air juga berubah menjadi lebih asam, mengganggu biota perairan. Monalisa menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan operasi pemadaman dari udara jika kondisi memburuk, namun yang terpenting adalah membangun sistem pencegahan yang kuat agar kebakaran tidak berulang setiap tahun.
Ke depan, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: mampukah pemerintah dan para pemangku kepentingan menghentikan siklus kebakaran tahunan di Rawa Tripa, ataukah kawasan gambut bernilai tinggi ini akan terus terdegradasi hingga kehilangan seluruh fungsinya?



