Unhas Bantah Skorsing 28 Mahasiswa Pengkritik Dapur MBG: Isu Hoaks atau Kesalahpahaman?
Baca dalam 60 detik
- Universitas Hasanuddin membantah adanya sanksi skorsing terhadap 28 mahasiswa yang mengkritik pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis di kampus.
- Pihak rektorat menegaskan komitmen terhadap kebebasan akademik dan dialog konstruktif, namun meminta penyampaian aspirasi berbasis fakta.
- Isu ini memicu perdebatan tentang batas kebebasan berpendapat di lingkungan kampus dan tata kelola program MBG.

Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan 28 mahasiswa mendapat sanksi skorsing setelah mengkritik pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan kampus. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang memicu kekhawatiran publik tentang pembungkaman kritik di institusi pendidikan tinggi.
Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman, dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/6) menegaskan bahwa tidak ada keputusan skorsing yang dikeluarkan oleh fakultas maupun rektorat terkait aksi kritik mahasiswa terhadap program MBG. "Informasi tersebut tidak benar. Tidak ada keputusan skorsing apa pun yang diambil oleh fakultas maupun rektorat Unhas terkait aksi kritik terhadap MBG," ujarnya.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: dari mana asal usul isu skorsing tersebut? Apakah ada miskomunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus, ataukah ini merupakan upaya disinformasi yang sengaja disebarkan? Yang jelas, isu ini menyoroti sensitivitas hubungan antara mahasiswa dan otoritas kampus dalam menyikapi kritik terhadap program pemerintah yang tengah berjalan.
Menurut Ishaq, Unhas tetap menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan kampus. Kampus juga membuka ruang dialog yang sehat dan beretika bagi seluruh sivitas akademika. "Kritik, masukan, dan aspirasi mahasiswa tetap menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola kampus," katanya. Namun, ia menambahkan bahwa penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, serta melalui kanal komunikasi yang terbuka dan konstruktif.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kampus tidak anti-kritik, tetapi menginginkan kritik yang disertai data dan disampaikan melalui jalur yang tepat. Hal ini penting mengingat program MBG merupakan program strategis nasional yang memerlukan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa. Namun, di sisi lain, kekhawatiran akan adanya pembatasan kebebasan berpendapat tetap mengemuka, terutama di tengah isu serupa yang pernah terjadi di kampus lain.
Dalam konteks Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan akademik dan tata kelola kampus yang baik. Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran krusial dalam mengawal program-program pemerintah, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan norma akademik dan hukum. Pertanyaan yang tersisa adalah, apakah mekanisme pengawasan yang ada sudah cukup menjamin partisipasi mahasiswa tanpa rasa takut?
Ke depan, Unhas diharapkan dapat terus membuka ruang dialog yang transparan dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kritik yang membangun mendapat respons yang memadai. Isu ini juga menjadi pelajaran bagi kampus-kampus lain di Indonesia untuk mengelola hubungan dengan mahasiswa secara lebih bijak, terutama dalam menyikapi program-program yang sensitif.



