BPJS Kesehatan Tegaskan Batasan Jaminan: Denda Menunggak dan Layanan Tak Ditanggung
Baca dalam 60 detik
- Peserta JKN yang menunggak dan baru aktif saat rawat inap dikenakan denda 5% dari biaya perawatan per bulan tertunggak, maksimal Rp20 juta, berlaku 45 hari sejak aktivasi.
- Sejumlah layanan seperti operasi kosmetik, perawatan di luar negeri, dan pengobatan tradisional yang belum teruji efektivitasnya tidak dijamin BPJS Kesehatan.
- Aturan ini telah berlaku sejak UU No. 40/2004 dan diperbarui melalui Perpres No. 59/2024, bukan kebijakan baru.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437321/original/005168000_1765248432-044d577c-1541-4753-a618-d7e80a83a7bc.jpg)
BPJS Kesehatan kembali mengingatkan bahwa tidak semua layanan kesehatan ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul keluhan peserta yang masih harus membayar biaya perawatan meski terdaftar sebagai peserta. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kasus tersebut umumnya terjadi akibat tunggakan iuran yang baru dilunasi saat peserta menjalani rawat inap.
Menurut Rizzky, peserta yang menunggak dan mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika dirawat inap akan dikenakan denda pelayanan. Besaran denda adalah 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan. Denda paling tinggi Rp20 juta, meski nominalnya biasanya jauh lebih rendah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk rawat inap dalam 45 hari sejak status JKN aktif kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Di luar denda tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat JKN sangat luas, mencakup ribuan diagnosis penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Penyakit kronis seperti cuci darah untuk gagal ginjal, talasemia, hemofilia, kanker, dan diabetes pun dijamin. Namun, ada sejumlah layanan yang tidak masuk jaminan karena sudah ditanggung instansi lain atau bersifat kosmetik.
Rizzky menambahkan, layanan yang tidak dijamin antara lain operasi plastik untuk kecantikan, pemasangan kawat gigi untuk estetika, perawatan di luar negeri, serta pengobatan komplementer dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis. Selain itu, cedera akibat kecelakaan kerja sudah ditanggung BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI; gangguan akibat narkoba ditangani BNN; alat kontrasepsi oleh Kemendukbangga; dan pelayanan korban kekerasan oleh LPSK.
Aturan ini bukanlah kebijakan baru. Rizzky menegaskan bahwa ketentuan serupa sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, dan terakhir Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sosialisasi terus dilakukan agar peserta memahami batasan jaminan dan pentingnya membayar iuran tepat waktu.
Ke depan, BPJS Kesehatan berharap peserta rutin membayar iuran agar program JKN berkelanjutan. Pertanyaannya, sejauh mana sosialisasi ini efektif menjangkau 270 juta peserta di tengah masih banyaknya keluhan di media sosial? Transparansi dan edukasi berkelanjutan menjadi kunci agar tidak ada lagi peserta yang terkejut saat berobat.



