Tersangka Kasus Kpod Meninggal Dunia, Dakwaan Gugur Otomatis
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan 25 tahun di Singapura yang didakwa memperdagangkan Kpod dan pelanggaran vape lainnya meninggal karena gagal jantung, sehingga seluruh dakwaan terhadapnya dinyatakan gugur.
- Kasus ini menyoroti ketatnya penegakan hukum Singapura terhadap narkotika golongan C, termasuk etomidate yang dikemas dalam pod vape, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
- Kematian terdakwa sebelum vonis menjadi pengingat bahwa proses hukum berakhir secara otomatis, namun kasus ini membuka diskusi tentang efektivitas pemberantasan narkoba di kawasan Asia Tenggara.

Pengadilan Singapura secara resmi menghapus tujuh dakwaan terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun, Low Hui Mei, setelah ia meninggal dunia akibat gagal jantung saat masih menjalani proses persidangan. Perempuan berkewarganegaraan Singapura itu sebelumnya menghadapi tuntutan serius terkait perdagangan Kpod—pod vape yang mengandung etomidate—serta sejumlah pelanggaran terkait vape lainnya.
Low pertama kali didakwa pada Oktober 2025 setelah aparat Kepolisian Singapura bersama Badan Ilmu Kesehatan (HSA) melakukan pemeriksaan proaktif di kawasan King George's Avenue, Jalan Besar. Dari penggeledahan, petugas menyita 11 alat vape dan 101 pod vape yang kemudian diuji laboratorium dan terbukti mengandung etomidate, zat yang masuk dalam golongan narkotika kelas C di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba Singapura.
Dakwaan yang dihadapi Low mencakup perdagangan 100 pod berisi etomidate, kepemilikan narkotika di tempat umum, konsumsi etomidate setelah sebelumnya terbukti mengonsumsi metamfetamin, serta penjualan dan promosi alat vape melalui aplikasi WhatsApp. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal sepuluh tahun, ditambah denda hingga S$20.000 (sekitar Rp230 juta). Untuk pelanggaran konsumsi berulang, ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara.
Pengacara Low, S.S. Dhillon, mengonfirmasi bahwa kliennya meninggal karena gagal jantung. Berdasarkan hukum acara pidana Singapura, jika terdakwa meninggal sebelum vonis atau pembebasan, seluruh dakwaan secara otomatis dinyatakan gugur (abated). Keputusan pengadilan pada Selasa (16 Juni) itu mengakhiri proses hukum tanpa putusan akhir.
Kasus Low menjadi sorotan karena Singapura baru saja memperketat aturan terhadap penyalahgunaan etomidate dan Kpod. Zat ini kerap digunakan sebagai alternatif narkotika ilegal karena efek sedatifnya, namun penggunaannya tanpa pengawasan medis sangat berbahaya. Penangkapan Low terjadi tak lama setelah aturan baru diberlakukan, menunjukkan keseriusan otoritas dalam memberantas peredaran narkotika sintetis yang dikemas dalam bentuk pod vape—tren yang juga mengkhawatirkan di Indonesia.
Di Indonesia, meskipun etomidate belum setenar di Singapura, modus penyelundupan narkotika melalui vape mulai terdeteksi. Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa kali menggagalkan pengiriman liquid vape yang dicampur psikotropika. Kasus Low mengingatkan bahwa pengawasan terhadap produk vape ilegal perlu diperketat, terutama karena kemudahan distribusi melalui aplikasi pesan instan. Regulasi di Indonesia saat ini masih terfragmentasi antara larangan rokok elektrik tanpa nikotin dan narkotika, menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
Gugurnya dakwaan secara otomatis akibat kematian terdakwa bukan hal baru dalam sistem hukum, namun menyisakan pertanyaan tentang efektivitas pencegahan. Meski proses pidana berhenti, kasus ini membuka diskusi tentang perlunya pendekatan kesehatan masyarakat dalam menangani penyalahgunaan zat adiktif, termasuk rehabilitasi bagi pengguna. Ke depan, apakah penegak hukum di kawasan akan lebih fokus pada pemutusan rantai pasok atau justru memperkuat edukasi bahaya narkotika sintetis? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan anti-narkoba di Asia Tenggara.



