Perundungan Anak Autis di Jakarta: Dua Remaja Jadi Tersangka, Korban Mulai Pulih
Baca dalam 60 detik
- Seorang bocah autis berusia 6 tahun tersetrum setelah diduga menjadi korban perundungan di taman Jakarta Pusat, kini kondisinya membaik dan diperbolehkan pulang.
- Polisi menetapkan dua remaja sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), satu ditahan dan satu dikembalikan ke orang tua dengan wajib lapor.
- Kasus ini menyoroti perlindungan anak berkebutuhan khusus serta celah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256066/original/078664300_1781146615-Desain_tanpa_judul__5_.jpg)
Kondisi MWP (6), bocah penyandang autisme yang diduga menjadi korban perundungan hingga tersetrum di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis. Di tengah pemulihan korban, polisi terus mengusut kasus ini dan menetapkan dua remaja, ALR (17) dan RM (13), sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa penetapan status ABH dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. "Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban," ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa bermula ketika korban diduga mengganggu kedua remaja yang sedang bermain gim. Merasa kesal, mereka mengejar MWP hingga ke area tiang lampu taman. Satu pelaku memegang kedua tangan korban, sementara yang lain memegang kedua kakinya. Korban kemudian diangkat dan kakinya dimasukkan ke celah tiang lampu. Tubuhnya digesekkan ke badan tiang dan diangkat-turunkan beberapa kali hingga akhirnya terjatuh tidak sadarkan diri. Keluarga membawanya ke beberapa rumah sakit sebelum akhirnya dirawat di RSCM karena dugaan sengatan listrik.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menyatakan bahwa penyidik telah menyita pakaian korban, pakaian para ABH, dan rekaman CCTV. "Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tetap menjadi dasar proses hukum," katanya. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan ditahan karena memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara RM yang masih 13 tahun dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia, terutama ketika pelaku masih di bawah umur. Kasus ini juga menyoroti kerentanan anak berkebutuhan khusus yang sering menjadi sasaran perundungan.
Ke depan, publik menanti apakah proses hukum akan memberikan efek jera dan mendorong perbaikan regulasi perlindungan anak, khususnya bagi penyandang disabilitas. Apakah sistem peradilan pidana anak mampu menyeimbangkan pemulihan korban dan pembinaan pelaku?



