Koperasi Disiapkan sebagai Pengelola Unit Karbon, Pemerintah Incar Manfaat untuk Rakyat
Baca dalam 60 detik
- Menteri Lingkungan Hidup mendorong koperasi menjadi pengelola sekaligus pemilik unit karbon dari mangrove dan hutan, agar keuntungan perdagangan karbon langsung dinikmati masyarakat.
- Pemerintah telah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada Juli 2026 sebagai fondasi transparansi dan kredibilitas pasar karbon nasional, mencegah double counting.
- Langkah ini dinilai strategis untuk mendesentralisasi ekonomi hijau dan memberdayakan koperasi di daerah, namun tantangan verifikasi dan kesiapan kelembagaan masih mengemuka.

Koperasi Indonesia berpotensi menjadi garda terdepan dalam pengelolaan unit karbon, membuka peluang bagi masyarakat akar rumput untuk menikmati secara langsung manfaat ekonomi dari perdagangan karbon yang mulai menggeliat. Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa skema ini dirancang agar keuntungan terbesar dari potensi karbon Nusantara tidak hanya dinikmati segelintir korporasi, melainkan kembali ke rakyat, khususnya mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan mangrove.
Dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa, Jumhur menjelaskan bahwa koperasi tidak hanya berperan sebagai pengelola, tetapi juga dapat menjadi pemilik unit karbon. Dengan kata lain, koperasi bisa mendaftarkan lahan mangrove atau hutan yang dikelolanya ke dalam sistem registri, lalu menjual unit karbon yang dihasilkan. โMisalnya ada 1.000 hektare mangrove atau 10.000 hektare hutan yang dikelola koperasi, didaftarkan di SRUK, kemudian dijual. Untungnya bagi koperasi dan anggotanya,โ ujarnya.
Dorongan untuk melibatkan koperasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengembangkan ekonomi sirkular dan perdagangan karbon yang inklusif. Jumhur menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar di sektor karbon, dan sudah saatnya rakyat menjadi pihak yang paling diuntungkan. โKe depan ada pasar karbon dan Indonesia punya potensi besar. Kami ingin memastikan bahwa keuntungan terbesar harus dinikmati oleh rakyat,โ kata Menteri.
Langkah ini juga memperkuat fungsi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diluncurkan pada 9 Juli 2026. SRUK menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku nilai ekonomi karbon. Dengan sistem yang transparan dan berintegritas, pemerintah berharap keadilan iklim dapat terwujud, terutama bagi masyarakat di tingkat tapak. Koperasi, sebagai badan usaha yang dekat dengan masyarakat pedesaan dan sekitar hutan, dinilai ideal untuk menjadi ujung tombak implementasi ini.
Meski demikian, tantangan tidak sedikit. Verifikasi dan sertifikasi unit karbon memerlukan kapasitas teknis dan kelembagaan yang mumpuni. Koperasi yang selama ini bergerak di sektor riil perlu didampingi agar mampu memenuhi standar registri. Pemerintah pun harus memastikan bahwa skema ini tidak menjadi beban administratif baru, melainkan justru membuka akses pasar yang adil.
Ke depan, keberhasilan skema koperasi sebagai pengelola unit karbon akan sangat tergantung pada kesiapan regulasi teknis, pendampingan, serta sosialisasi yang masif. Pertanyaan yang mengemuka: apakah koperasi Indonesia siap mengambil peran ini, atau justru akan dikuasai oleh pemodal besar yang memanfaatkan celah? Semua bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menjaga agar ekonomi karbon benar-benar berpihak pada rakyat.



