Jaringan Gas N2O Whip Pink Terbongkar: Beredar di Klub Malam, Omzet Capai Rp5 Miliar per Bulan
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri mengungkap bahwa gas N2O merek Whip Pink dipasarkan secara agresif di tempat hiburan malam Jakarta, dengan promosi 'Beli 5 Gratis 1' dan penyalahgunaan logo Djakarta Warehouse Project.
- Produsen PT SSS menerapkan harga diferensial antara Jakarta dan Bali, serta mencatat penjualan rata-rata 100 tabung per hari dengan omzet kotor Rp2โ5 miliar per bulan.
- Dua direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman hingga 12 tahun penjara karena memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin standar.

Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gas N2O bermerek Whip Pink yang tidak hanya menjangkau konsumen perorangan, tetapi juga merambah tempat hiburan malam di Jakarta, dengan omzet perusahaan mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa gas tersebut disajikan dalam balon karet dan dijual kepada pengunjung klub malam. Salah satu manajemen tempat hiburan mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan. Promosi agresif dilakukan melalui media sosial dengan tawaran โBeli 5 Gratis 1โ, serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali pada 2023 secara ilegal. Pencantuman itu mendapat somasi dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada 26 Januari 2026.
Produsen Whip Pink, PT SSS, menerapkan dua zona harga yang berbeda untuk Jakarta dan Bali, dengan selisih mencapai Rp150.000 per tabung. Di Jakarta, harga bervariasi mulai dari Rp390.000 (580 gram), Rp530.000 (640 gram), Rp805.000 (950 gram), Rp1.100.000 (1.320 gram), hingga Rp1.750.000 (2.050 gram). Rata-rata penjualan mencapai 100 tabung per hari, yang menghasilkan omzet kotor perusahaan sebesar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.
Proses pemesanan produk dilakukan secara daring melalui formulir WhatsApp yang mengharuskan pembeli mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Menurut Eko, pengisian data tersebut hanya formalitas karena PT SSS tidak pernah melakukan verifikasi. โPihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,โ ujarnya. Dittipidnarkoba Bareskrim telah menetapkan dua petinggi perusahaan berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menyoroti celah regulasi dalam pengawasan distribusi gas N2O yang sebenarnya digunakan sebagai anestesi medis, namun disalahgunakan sebagai zat rekreasi. Di Indonesia, penyalahgunaan gas tertawa semakin marak di kalangan anak muda, terutama di pusat hiburan malam. Langkah Bareskrim ini diharapkan mendorong pengawasan lebih ketat terhadap produksi dan distribusi sediaan farmasi serupa, serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mencegah peredaran ilegal. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana respons pemerintah terhadap praktik pemasaran yang mengakali regulasi dan apakah akan ada revisi aturan perizinan bagi produsen gas medis.



