Bullying Setrum Bocah di Jakpus: Komnas PA Desak Tindakan Hukum Tegas
Baca dalam 60 detik
- Komnas PA menilai perundungan dengan setrum terhadap anak enam tahun di Jakarta Pusat telah masuk kategori kriminal, bukan sekadar kenakalan remaja.
- Ketua Komnas PA DKI Jakarta mendorong proses hukum yang serius untuk memberi efek jera dan edukasi publik.
- Keluarga korban menolak mediasi dan bersikukuh menempuh jalur hukum hingga tuntas.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan bahwa kasus perundungan terhadap bocah enam tahun berinisial MWP di Kramat Pulo, Jakarta Pusat, yang dilakukan dengan cara menyetrum korban, telah melampaui batas kenakalan biasa dan masuk dalam ranah pidana. Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menyatakan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa lagi dimaklumi sebagai ulah anak-anak yang masih labil.
Menurut Cornelia, batas antara kenakalan dan tindak kriminal pada anak semakin kabur. Ia mencontohkan, aksi menyetrum teman sebaya menunjukkan adanya niat dan sadisme yang tidak lazim pada anak normal. "Ini bukan sekadar iseng, tetapi sudah mengandung unsur kekerasan berat yang perlu direspons secara hukum," ujarnya saat mengunjungi rumah korban, Sabtu (13/6).
Komnas PA mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara serius. Cornelia menekankan pentingnya efek jera, baik bagi pelaku maupun sebagai pembelajaran bagi anak-anak lain. Namun, ia mengakui pihaknya belum berkoordinasi dengan kepolisian sehingga belum bisa merinci proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Komnas PA menyoroti kondisi Taman Kramat Pulo yang menjadi lokasi kejadian. Cornelia mempertanyakan keamanan fasilitas umum yang seharusnya ramah anak. "Jika sebuah taman justru menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasannya," tegasnya. Ia mendesak pemerintah daerah untuk memastikan ruang publik benar-benar aman bagi anak-anak.
Sementara itu, ayah korban, Bella (29), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berdamai. Meskipun ada upaya dari keluarga salah satu pelaku yang datang membawa makanan sebagai tanda permintaan maaf, Bella tetap pada pendiriannya. "Kami menolak, karena kami ingin proses hukum berjalan. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tetapi pesan untuk masyarakat bahwa perundungan tidak boleh ditoleransi," katanya kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan antaranak kian marak dan membutuhkan respons multidimensi. Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah aparat hukum mampu menindak tegas tanpa pandang bulu, atau justru kembali mengedepankan pendekatan restorative justice yang kerap dianggap kurang memberi efek jera?



