Intan 166,75 Karat Disita Negara, Penemu Mat Sam Terlunta-lunta: Sebuah Ironi Keadilan
Baca dalam 60 detik
- Pada 1965, pendulang Mat Sam menemukan intan 166,75 karat di Kalimantan Selatan yang nilainya kini setara Rp38 triliun, namun negara mengambil alih temuan tersebut.
- Pemerintah Orde Lama menjanjikan hadiah naik haji bagi para penemu, tetapi janji itu tak pernah ditepati hingga Mat Sam dan kawan-kawannya hidup dalam kemiskinan.
- Kisah ini menyoroti celah hukum dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak penemu.

Seorang pendulang intan di Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, bernama Mat Sam, justru mengalami nasib tragis setelah menemukan batu mulia terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Intan seberat 166,75 karat yang ditemukannya pada 26 Agustus 1965—kini bernilai sekitar Rp38 triliun—tidak membuatnya kaya, melainkan diambil alih negara dan meninggalkannya dalam kesengsaraan.
Penemuan itu terjadi saat Mat Sam bersama empat rekannya sedang mendulang di lahan basah. Mereka mendapati sebuah intan besar berwarna biru kemerahan yang langsung menghebohkan publik. Surat kabar Pikiran Rakjat pada 31 Agustus 1965 bahkan membandingkannya dengan berlian Kohinur yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris. Namun, euforia itu segera berubah menjadi duka.
Alih-alih menjadi milik penemu, intan tersebut diamankan oleh pejabat setempat dan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Presiden Soekarno. Proses pengambilalihan ini, menurut pemberitaan Angkatan Bersenjata (11 September 1967), berlangsung "bertentangan dengan keinginan para penemu/pemilik." Pemerintah kala itu berdalih bahwa hasil penjualan intan akan digunakan untuk pembangunan Kalimantan Selatan dan pembelian teknologi penambangan. Sebagai kompensasi, Mat Sam dan kawan-kawannya dijanjikan prioritas naik haji gratis.
Janji itu tak pernah terwujud. Dua tahun setelah penemuan, Mat Sam dan teman-temannya masih hidup dalam ketidakcukupan. Laporan Kompas pada 11 September 1967 menggambarkan kondisi mereka: "Penemu/pemilik pertama yang pada dewasa ini hidup dalam ketidakcukupan dan tidak pernah merasakan kenikmatan yang sesungguhnya dari hasil penemuan itu." Melalui kuasa hukum, mereka mengajukan permohonan keadilan kepada Presidium Kabinet Ampera yang dipimpin Jenderal Soeharto, meminta pemerintah meninjau kembali persoalan tersebut. Namun, tidak ada catatan sejarah yang menunjukkan tindak lanjut dari permohonan itu.
Kisah Mat Sam bukan sekadar tragedi personal, melainkan cermin lemahnya perlindungan hukum bagi penemu sumber daya alam di Indonesia. Pada masa Orde Lama, belum ada regulasi yang jelas mengenai kepemilikan temuan berharga. UU Pertambangan yang berlaku saat itu cenderung memberikan kewenangan penuh kepada negara, tanpa kompensasi yang memadai bagi individu. Ironisnya, meskipun nilai intan tersebut sangat fantastis—cukup untuk membeli lebih dari 15 ton emas pada 1967—para penemu justru terpinggirkan.
Dari perspektif investor dan profesional, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Jika mekanisme bagi hasil atau kompensasi yang adil diterapkan, temuan semacam ini bisa menjadi berkah bagi penemu dan daerah. Namun, tanpa perlindungan hukum, potensi konflik dan ketidakadilan terus mengintai, terutama di sektor pertambangan rakyat yang masih marak di Indonesia.
Hingga kini, nasib Mat Sam dan teman-temannya tidak diketahui. Tidak ada catatan sejarah yang mengonfirmasi apakah permohonan mereka dikabulkan atau tidak. Yang tersisa hanyalah sebuah ironi: negara memperoleh harta karun, sementara penemunya dibiarkan melarat. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: apakah Indonesia sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk melindungi hak-hak penemu sumber daya alam, atau kisah Mat Sam akan terus terulang?



