Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Dipaksa Mundur gegara Dana BOS: DPRD Minta Evaluasi Dihentikan
Baca dalam 60 detik
- Komisi E DPRD Sulsel mendesak Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan yang meminta 326 kepala SMA/SMK membuat surat pernyataan pengunduran diri terkait temuan dana BOS.
- BPK menemukan masalah pengelolaan dana BOS, namun para kepala sekolah telah mengembalikan dana yang dipersoalkan, sehingga DPRD menilai persoalan sudah selesai.
- Dinas Pendidikan beralasan kebijakan itu bagian dari evaluasi kinerja rutin dan belum ada satu pun kepala sekolah yang resmi diberhentikan.

Ratusan kepala sekolah menengah atas dan kejuruan di Sulawesi Selatan dihadapkan pada pilihan sulit: mengundurkan diri atau menghadapi konsekuensi lebih lanjut, setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Kebijakan Dinas Pendidikan yang meminta mereka meneken surat pernyataan pengunduran diri itu menuai protes dari Komisi E DPRD setempat yang menilai langkah tersebut berlebihan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa gelombang pertama melibatkan 128 kepala sekolah, disusul 198 orang pada tahap kedua. Total, lebih dari 300 pemimpin sekolah diminta membuat pernyataan mundur. “Kami menganggap persoalan ini sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri,” ujarnya, Sabtu (13/6). Menurut Andi Tenri, temuan BPK terkait penggunaan dana BOS telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana oleh masing-masing sekolah.
DPRD menilai kebijakan itu justru menimbulkan kegaduhan di lingkungan pendidikan. Melalui rapat dengar pendapat pada Jumat (12/6), Komisi E merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menghentikan praktik tersebut dan mencari solusi yang tidak membebani kepala sekolah. “Dicarikan solusi supaya kepala sekolah nyaman bekerja,” tegas Andi Tenri.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, membela langkah itu sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang lazim dilakukan. “Setiap pelaksanaan tugas pasti ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja pembelajaran, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah,” katanya. Iqbal menegaskan bahwa belum ada satu pun kepala sekolah yang resmi diberhentikan; posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang bisa dievaluasi kapan saja.
Iqbal juga mengklarifikasi bahwa format surat pengunduran diri yang beredar hanyalah contoh administrasi setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Ia memastikan proses evaluasi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun penerimaan murid baru. “Kalau tidak ada kepala sekolah, ada wakil kepala sekolah. Pembelajaran tetap berjalan normal,” pungkasnya.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan dinas dalam mengevaluasi pejabat sekolah, terutama ketika temuan keuangan sudah diselesaikan. Ke depan, DPRD akan mengawal agar evaluasi tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi para pendidik.



