Hakim Sebut Skandal 1MDB Lebih Parah dari Kekejaman Attila the Hun
Baca dalam 60 detik
- Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan skala kejahatan Najib Razak dalam kasus 1MDB melampaui kekejaman Attila the Hun, dengan kerugian negara mencapai RM2,28 miliar.
- Proses persidangan berlangsung enam tahun, terhambat pandemi Covid-19, dan menghasilkan vonis 15 tahun penjara serta denda RM11,387 miliar.
- Putusan ini menjadi preseden hukum di Malaysia dan berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap kasus korupsi besar di kawasan Asia Tenggara.
Hakim Collin Lawrence Sequerah, dalam putusan setebal 809 halaman, menyebut skala penggelapan dana 1MDB oleh mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melampaui kekejaman tokoh sejarah Attila the Hun. Pernyataan kontroversial itu disampaikan dalam amar putusan yang dirilis pada 16 Juni 2026, di mana Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang.
"Skala penjarahan yang terjadi (secara finansial, tentu saja) membuat Attila the Hun terlihat seperti anak paduan suara," tulis Sequerah dalam dokumen putusan. Kasus yang oleh pers global disebut sebagai "episode kleptokrasi terbesar di dunia" ini melibatkan gratifikasi sebesar RM2,28 miliar dari dana 1MDB yang diterima Najib melalui rekening pribadinya di AmIslamic Bank antara 2011 hingga 2014.
Persidangan yang dimulai pada 19 Agustus 2019 ini memakan waktu sekitar enam tahun, menjadikannya salah satu persidangan terpanjang dalam sejarah peradilan Malaysia. Pandemi Covid-19 dan kebijakan Movement Control Order (MCO) turut memperpanjang proses, dengan banyak jadwal sidang yang terpaksa ditunda. "Setelah terasa seperti selamanya, persidangan akhirnya dimulai," kenang Sequerah dalam putusannya.
Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda RM11,387 miliar. Menariknya, hakim memerintahkan hukuman tersebut dimulai pada 2028, setelah Najib menyelesaikan hukuman enam tahun penjara dalam kasus SRC International. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai efektivitas hukuman bertingkat dalam kasus korupsi besar.
Bagi Indonesia, kasus 1MDB menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana negara dan lembaga keuangan. Modus operandi yang melibatkan pencucian uang melalui sistem perbankan internasional juga menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum di kawasan. Beberapa pengamat menilai bahwa putusan ini dapat memperkuat momentum pemberantasan korupsi di Asia Tenggara, meskipun tantangan eksekusi hukuman masih menjadi sorotan.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah hukuman ini akan benar-benar dijalani Najib secara penuh, mengingat proses banding yang mungkin diajukan. Selain itu, publik juga menanti apakah aset-aset 1MDB yang tersebar di berbagai negara dapat dikembalikan sepenuhnya ke kas Malaysia. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan Malaysia dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.



