Konflik Internal PPP Memuncak: Sekjen dan Waketum Dilaporkan ke Polisi
Baca dalam 60 detik
- Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan KTA partai.
- Pelaporan ini mencerminkan perpecahan serius di internal PPP, di mana kader tingkat bawah menuding adanya penerbitan KTA tanpa prosedur yang sah.
- Kasus ini berpotensi mengganggu konsolidasi partai jelang Pemilu 2029 dan membuka celah hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258013/original/006737600_1781276190-e2001b80-b050-4b87-a3c6-be9e1ae6b1b6.jpeg)
Ketegangan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memuncak. Sekretaris Jenderal Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Laporan tersebut diterima pada Jumat, 12 Juni 2026, dengan nomor registrasi LP/B/4244/VI/2026/SPKT.
Pelaporan ini diajukan oleh dua pihak yang berbeda, masing-masing membawa tuduhan spesifik. Kuasa hukum Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, Dal Lyckhen, mengungkapkan bahwa laporan pertama berkaitan dengan pemalsuan KTA, sementara laporan kedua menyangkut pemalsuan dokumen internal partai. Menurut Lyckhen, kedua kasus ini saling terkait karena dokumen yang diduga palsu itu diterbitkan tanpa melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, H. M. Nasir, yang menjadi salah satu pelapor, mengaku menemukan kejanggalan dalam penerbitan KTA atas nama Agus Suparmanto. Ia menegaskan bahwa DPC Jakarta Selatan tidak pernah menerima laporan atau memberikan rekomendasi untuk penerbitan kartu tersebut. “Kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut,” kata Nasir.
Nasir menduga bahwa KTA tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang semestinya, sehingga memicu kegaduhan di internal partai. Ia menyoroti adanya aktivitas pihak-pihak yang mengatasnamakan partai tetapi dilakukan di luar kantor DPP PPP, yang menimbulkan keresahan di kalangan kader akar rumput. “Terindikasi ini memang kita tidak menerbitkan itu. Ada dugaan berarti ada pemalsuan yang membuat kondisi situasi partai jadi semakin tidak menentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasir menilai bahwa pemalsuan dokumen dan KTA ini telah merugikan partai secara organisatoris. Sebab, pihak yang belum sah sebagai kader kini merasa memiliki hak untuk bersuara dan bahkan mencalonkan diri dalam pemilihan internal. “Ada pihak yang tidak sah sebagai kader merasa punya hak untuk dipilih hingga mengeluarkan statement,” tandasnya. Kondisi ini, menurut Nasir, mencederai tata kelola partai yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Konflik di PPP ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Partai berlambang Ka'bah itu kerap diguncang perpecahan internal, terutama menjelang momen politik penting. Dengan pelaporan ini, publik kembali diingatkan pada kerapuhan kohesi internal partai politik di Indonesia. Kasus ini juga membuka potensi penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, yang bisa berujung pada proses hukum bagi para petinggi partai.
Ke depan, langkah PPP dalam merespons laporan ini akan menjadi ujian bagi soliditas partai. Apakah mereka akan menyelesaikan secara internal melalui mekanisme partai, atau membiarkan proses hukum berjalan hingga tuntas? Jawabannya akan menentukan arah konsolidasi PPP menuju Pemilu 2029.



