Modus Baru Peredaran N2O: Bareskrim Ungkap Whip Pink Bukan Bahan Pangan, Tapi Gas Medis untuk Dihisap
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menetapkan bahwa gas N2O merek Whip Pink tidak memenuhi standar BPOM sebagai bahan tambahan pangan, melainkan gas medis murni.
- Hasil uji laboratorium forensik dan BPOM menunjukkan Whip Pink mengandung gas anestesi tanpa kandungan pangan, dan nosel yang disertakan diduga untuk inhalasi langsung.
- Dua tersangka dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara; kasus ini menyoroti celah regulasi produk gas dalam kemasan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) yang dikemas sebagai bahan tambahan pangan tetapi nyatanya merupakan gas medis murni yang dirancang untuk dihirup secara langsung. Produk bernama Whip Pink itu, menurut penyidik, tidak memenuhi ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan justru mengancam kesehatan konsumen.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tabung gas N2O merek Whip Pink tidak sesuai dengan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur produksi, impor, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan. Hasil uji laboratorium forensik Polri dan BPOM memperkuat temuan tersebut: isi tabung adalah N2O murni setara standar gas medis untuk anestesi, sama sekali tidak mengandung bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Selain kandungan gas yang tidak sesuai, keterangan ahli menyebutkan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan dalam kemasan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. "Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," tegas Eko. Fakta ini membuat penyidik menyimpulkan bahwa label "bahan tambahan pangan" hanyalah kamuflase untuk menyembunyikan niat jahat (mens rea) di balik peredaran produk tersebut.
Kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut bahwa kemasan Whip Pink secara jelas mencantumkan peringatan bahwa produk hanya digunakan untuk industri kuliner dan tidak boleh disalahgunakan. Namun, polisi menilai klaim itu tidak terbukti secara ilmiah dan justru menjadi bagian dari modus operandi untuk mengelabui pengawasan.
Kasus ini menyoroti celah dalam pengawasan produk gas dalam kemasan yang selama ini dianggap aman sebagai bahan pangan. Praktik serupa sebelumnya juga pernah ditemukan pada produk lain yang menggunakan N2O untuk efek euforia sesaat, terutama di kalangan anak muda. Dampak kesehatan akibat penyalahgunaan N2O meliputi hipoksia, kerusakan saraf permanen, bahkan kematian. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya telah memperingatkan peningkatan tren penyalahgunaan gas tertawa di Indonesia, dan kasus Whip Pink menjadi bukti nyata perlunya pengawasan lebih ketat.
Ke depan, Bareskrim berjanji akan mengusut tuntas jaringan distribusi dan kemungkinan adanya produk serupa yang beredar di pasaran. Pertanyaan besar yang kini mengemuka: Apakah regulasi saat ini cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan zat adiktif yang dikemas sebagai bahan legal, dan seberapa cepat pemerintah dapat menutup celah yang ada?



