KPK Bongkar Dugaan Korupsi Limbah Kesehatan di Bengkulu, Sita Rp4 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK mengembangkan kasus suap proyek Rejang Lebong ke dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan di Pemkot Bengkulu.
- Penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu menghasilkan uang tunai Rp4 miliar yang diduga terkait suap.
- Kasus ini mengindikasikan praktik suap sistematis di proyek infrastruktur dan layanan kesehatan daerah yang membahayakan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas operasi pemberantasan korupsi ke sektor pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, mengikuti jejak kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang telah menjaring bupati dan sejumlah pejabat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa kasus ini terkait limbah kesehatan, namun enggan membeberkan detail karena proses penyidikan masih berlangsung. "Nanti secepatnya kami update," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/7/2026).
Pengembangan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap 13 orang pada awal Maret 2026. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat suap untuk proyek tahun anggaran 2025โ2026.
Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai Rp4 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan suap.
Penggeledahan itu memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat Pemkot Bengkulu. KPK belum menetapkan tersangka baru, tetapi indikasi awal mengarah pada pengelolaan limbah kesehatan yang rawan disalahgunakan, baik dalam pengadaan alat maupun pengelolaan limbah medis.
Korupsi di sektor limbah kesehatan sangat berbahaya karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, kasus ini menunjukkan bahwa praktik suap tidak hanya terjadi di proyek infrastruktur, tetapi juga merambah ke layanan publik yang vital. Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek kesehatan di daerah.
Dengan semakin meluasnya kasus ini, publik menanti apakah KPK akan mengungkap lebih banyak pejabat daerah yang terlibat. Pertanyaan besar juga muncul mengenai efektivitas pengawasan proyek-proyek kesehatan di Indonesia, serta langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola limbah medis yang rawan korupsi.



