Skema Top-Up TKD untuk 39 Daerah Disambut DPD: Solusi Cegah PHK PPPK?
Baca dalam 60 detik
- Ketua DPD Sultan B Najamudin menilai tambahan dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari Kemendagri dapat meniadakan kebijakan penyesuaian belanja pegawai di daerah berkapasitas fiskal rendah.
- Sebanyak 39 daerah teridentifikasi kesulitan membayar gaji PPPK; top-up TKD diharapkan mencegah langkah PHK yang kontraproduktif.
- DPD mendorong peningkatan kualitas perencanaan keuangan daerah pasca kebijakan top-up, agar ruang fiskal lebih terkelola secara proporsional.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut positif rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tambahan dana alias top-up melalui Transfer Ke Daerah (TKD) kepada 39 daerah yang mengalami tekanan fiskal akut. Menurutnya, skema ini menjadi jawaban atas kekhawatiran pemda yang terpaksa melakukan penyesuaian belanja pegawai, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Sultan menilai langkah Kemendagri tersebut sangat tepat sasaran. Sebab, selama ini DPD kerap menerima aspirasi dari para bupati dan gubernur yang mengeluhkan sulitnya mengatur alokasi gaji pegawai di tengah tuntutan peningkatan pelayanan publik. “Penyesuaian TKD berbasis kondisi ruang fiskal ini memungkinkan pemerintah daerah meniadakan potensi kebijakan penyesuaian pegawai di daerah,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan bahwa skema tambahan dana ini diperuntukkan bagi daerah-daerah yang benar-benar tidak mampu membayar gaji PPPK. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah pusat terus menggodok kebijakan TKD dan telah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI. Ia secara khusus meminta para kepala daerah untuk tidak mengambil langkah drastis seperti PHK terhadap PPPK.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas keuangan daerah dan kesejahteraan jutaan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah—seperti beberapa kabupaten di Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera—sangat bergantung pada transfer pusat. Jika top-up ini direalisasikan, beban belanja pegawai yang selama ini menggunung bisa diredakan, dan pemerintah daerah dapat lebih fokus pada layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Ke depan, Sultan berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan mendorong perbaikan perencanaan pendapatan dan belanja daerah secara keseluruhan. “Harapannya, kualitas perencanaan keuangan daerah dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan,” katanya. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah skema top-up ini akan menjadi solusi permanen atau sekadar injeksi jangka pendek yang menunda reformasi fiskal daerah? Waktu yang akan menjawab, namun langkah ini setidaknya memberi napas bagi daerah yang tercekik.



