Tak Lagi BI Checking, Begini Cara Cek Riwayat Utang Lewat iDebku OJK
Baca dalam 60 detik
- OJK menggantikan BI Checking dengan sistem SLIK yang bisa diakses publik lewat portal iDebku sejak 2018.
- Laporan SLIK mencakup seluruh fasilitas kredit, dari KPR hingga pinjaman fintech, dan menjadi acuan utama bank.
- Proses pendaftaran dilakukan daring dengan mengunggah KTP dan foto diri; hasil dikirim ke email dalam 1 hari kerja.

Warga Indonesia kini bisa memantau sendiri rekam jejak kredit mereka tanpa harus mendatangi kantor bank atau OJK. Sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoperasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menggantikan layanan BI Checking milik Bank Indonesia. Akses ke data ini terbuka untuk umum melalui portal iDebku di alamat https://idebku.ojk.go.id.
Perubahan sistem ini bukan sekadar ganti nama. SLIK mengintegrasikan data dari seluruh lembaga keuangan formal di Indonesia, termasuk bank umum, perusahaan pembiayaan, dan platform pinjaman teknologi finansial. Dengan demikian, setiap individu bisa melihat secara lengkap utang yang tercatat atas namanya, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, hingga pinjaman tanpa agunan (KTA).
Laporan yang dihasilkan SLIK memuat status kelancaran pembayaran—lancar, kurang lancar, diragukan, atau macet—yang menjadi penentu utama bagi bank saat memproses pengajuan pinjaman baru, kartu kredit, atau bahkan asuransi. Bagi pelaku usaha, informasi ini juga krusial untuk mendapatkan modal kerja atau investasi.
Proses pengecekan dilakukan sepenuhnya secara daring. Calon pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA) dan foto diri sambil memegang identitas tersebut. Langkah pertama adalah mengunjungi situs iDebku, memilih menu pendaftaran, dan mengisi data diri seperti nama, alamat, nomor ponsel, serta alamat email aktif. Setelah itu, unggah foto dokumen dengan ukuran maksimal 4 MB per file dan pastikan tulisannya terbaca jelas. OJK memperingatkan bahwa dokumen buram akan ditolak.
Salah satu kendala yang kerap dihadapi adalah kuota harian yang terbatas. Jika muncul notifikasi "kuota antrean habis", pemohon disarankan mencoba lagi di luar jam sibuk, misalnya pagi buta atau malam hari. Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan nomor pendaftaran yang wajib disimpan untuk memantau status permohonan melalui menu "Status Layanan". OJK menjamin laporan SLIK akan dikirim ke email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah data diverifikasi.
Bagi masyarakat Indonesia, memiliki akses langsung ke riwayat kredit ini menjadi semakin penting di tengah maraknya penawaran pinjaman online. Dengan mengecek SLIK secara berkala, seseorang dapat mendeteksi jika ada utang yang tidak dikenal atau kesalahan data yang bisa merugikan. Langkah ini juga membantu mempersiapkan profil kredit yang sehat sebelum mengajukan pinjaman properti atau kendaraan.
Ke depan, OJK berencana terus mengembangkan fitur iDebku agar lebih responsif dan mudah diakses, termasuk melalui aplikasi seluler. Pertanyaannya, sejauh mana literasi digital masyarakat Indonesia siap memanfaatkan layanan ini secara optimal? Mengingat masih banyak warga yang belum familiar dengan proses daring, sosialisasi yang masif menjadi kunci agar SLIK benar-benar menjadi alat pemberdayaan, bukan sekadar formalitas.



