Skandal Bank Rp194 Miliar di Batavia: Hidup Mewah Pasutri Berakhir di Penjara
Baca dalam 60 detik
- Seorang mantan perwira KNIL dan pejabat bank di Batavia menggelapkan dana nasabah setara Rp194 miliar pada 1913.
- Pasangan suami-istri itu hidup foya-foya di klub elite hingga aksinya terbongkar saat bank melakukan audit internal.
- Setelah kabur ke Hong Kong, mereka ditangkap dan diekstradisi; suami dihukum 5 tahun penjara, istri 3 bulan kurungan.

Kehidupan gemerlap sepasang suami-istri di Batavia pada awal abad ke-20 ternyata dibiayai dari uang nasabah bank yang digelapkan. A.M. Sonneveld, mantan perwira Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) yang kemudian menjabat pejabat di Nederlandsch-Indie Escompto Maatschappij, terbukti mencuri dana sebesar 122 ribu guldenโsetara dengan Rp194 miliar jika dihitung berdasarkan harga emas saat ini.
Pasangan itu rutin menghabiskan malam di Societeit Harmoni, pusat pergaulan elite Batavia, tanpa pernah menunjukkan tanda-tanda kesulitan keuangan. Gaya hidup mewah mereka menarik perhatian, namun tak ada yang curiga hingga awal September 1913. Harian Deli Courant edisi 5 September 1913 mengungkap bahwa seorang pegawai bank berusia 45 tahun telah memanipulasi dana nasabah dalam jumlah besar. Sosok itu tak lain adalah Sonneveld.
Investigasi internal bank menemukan pola transaksi mencurigakan yang mengarah pada Sonneveld. Laporan pers menyebut ia melakukan "permainan kotor" dalam pengelolaan uang nasabah. Nilai kerugian 122 ribu gulden saat itu setara dengan 73 kilogram emas, dengan harga 1,67 gulden per gram. Konversi ke harga emas kini menghasilkan angka fantastis: Rp194 miliar.
Begitu aksinya mulai terendus, Sonneveld bersama istrinya segera melarikan diri. Polisi Hindia Belanda menyebarkan ciri-ciri fisik mereka. Harian de Sumatra Post (6 September 1913) merinci deskripsi Sonneveld: warna kulit, bekas luka di wajah dan lutut, serta usianya. Jejak pelarian terlacak dari Meester Cornelis (kini Jatinegara) menuju Bandung dengan kereta api. Dari Bandung, mereka melanjutkan ke Surabaya. Di tengah perjalanan, Sonneveld bertemu seorang kenalan dan mengaku hendak ke Hong Kong untuk studi banding ke cabang bank. Pengakuan itu justru menimbulkan kecurigaan dan segera dilaporkan ke polisi.
Aparat Hindia Belanda berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong. Tak lama setelah pasangan itu tiba di Hong Kong, mereka ditangkap dan diekstradisi kembali ke Hindia Belanda. Polisi menyita sisa uang hasil pencurian yang masih dibawa. Di persidangan, Sonneveld mengakui perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan untuk membiayai gaya hidup mewah. Istrinya dinyatakan turut membantu menutupi kejahatan. Pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Sonneveld dan 3 bulan kurungan bagi istrinya.
Kasus ini menjadi salah satu skandal perbankan terbesar di Hindia Belanda pada era 1910-an. Bagi pembaca Indonesia, kisah ini mengingatkan bahwa kemewahan yang tampak di permukaan tidak selalu mencerminkan sumber kekayaan yang sah. Di tengah maraknya kasus korupsi dan pencucian uang di era modern, skandal Sonneveld menjadi cermin bahwa praktik penggelapan dana nasabah telah ada sejak seabad lalu. Pertanyaannya, apakah sistem pengawasan perbankan saat ini sudah cukup kuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa?



