Mark Up Motor Listrik MBG Capai Rp47 Juta per Unit, Kejagung Hitung Kerugian
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menemukan indikasi mark up dalam pengadaan 21.801 motor listrik untuk program MBG, dengan HPS mencapai Rp47 juta per unit.
- Pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum, sehingga harga tidak kompetitif dan merugikan negara.
- Penyidikan masih mendalami aliran dana ke mantan pejabat BGN, sementara total kerugian dari berbagai item pengadaan diperkirakan sangat besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung secara pasti nilai penggelembungan harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang anggarannya mencapai Rp1,03 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa mark up sudah terjadi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang ditetapkan tidak wajar.
"Kami bisa menyatakan ada mark-up karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum, dikondisikan tidak sesuai realitas sehingga tidak menghasilkan harga kompetitif," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6). Menurut hasil sementara, HPS untuk satu unit motor listrik ditaksir sekitar Rp47 juta, nyaris sama dengan nilai pengadaan yang juga berkisar Rp40โ47 juta. Angka ini dinilai jauh dari kewajaran, meskipun Kejagung belum merinci besaran kerugian pasti.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi tata kelola program MBG yang telah menetapkan lima tersangka. Sebelumnya, Kejagung menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony. Terbaru, Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (vendor motor listrik Emmo), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Praktik ini membuka celah mark up tidak hanya pada motor listrik, tetapi juga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Penyidik masih mendalami apakah ada aliran keuntungan yang diterima Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN. "Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus," kata Syarief. Dugaan sementara, mark up dilakukan secara sistematis sejak perencanaan anggaran, sehingga harga pengadaan tidak mencerminkan nilai pasar yang wajar.
Ke depan, Kejagung akan merampungkan perhitungan kerugian negara dan mengembangkan kasus ke kemungkinan tersangka baru. Pertanyaan besarnya, sejauh mana praktik mark up ini menggerogoti anggaran program prioritas pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah?



