Polda Sumsel Ringkus Eksekutor Pecah Kaca, Kerugian Korban Capai Rp520 Juta
Baca dalam 60 detik
- Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap ZS, eksekutor spesialis pecah kaca yang membobol mobil nasabah bank di Sekayu hingga Rp520 juta.
- Sindikat ini menggunakan alat pemecah kaca yang dibeli daring dan mengincar nasabah yang baru menarik uang tunai dalam jumlah besar.
- Dua pelaku lain masih buron, sementara satu tersangka lain telah ditahan di Rutan Musi Banyuasin terkait kasus berbeda.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Jatanras menangkap seorang eksekutor spesialis pecah kaca yang merugikan korbannya hingga Rp520 juta. Tersangka berinisial ZS (31) diringkus di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026, tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula di area parkir sebuah bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban BH (24) baru saja menarik uang tunai dan menyimpannya di dalam mobil saat kembali ke bank untuk urusan administrasi. Kelompok pelaku yang telah mengintai sejak korban keluar dari bank langsung memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang sebesar Rp520 juta.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan bahwa kelompok ini terdiri dari empat orang dengan peran terpisah. Selain ZS yang bertindak sebagai eksekutor, polisi juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. FF saat ini sudah menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Musi Banyuasin untuk perkara lain. Dua pelaku lainnya, AK (32) dan AS (30), masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kombes Johannes, kelompok ini beroperasi secara sistematis. Mereka mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, lalu mengikuti pergerakan korban hingga menemukan celah. Alat pemecah kaca khusus yang dibeli secara daring memungkinkan aksi selesai dalam hitungan detik, sehingga pelaku bisa segera melarikan diri tanpa menarik perhatian.
Dari hasil pemeriksaan, ZS mengaku mendapat bagian Rp119 juta dari hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. ZS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
โKami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,โ tegas Kombes Pol Johannes Bangun.
Modus pecah kaca di area perbankan bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, besaran kerugian yang mencapai Rp520 juta menunjukkan bahwa sasaran sindikat ini adalah nasabah dengan transaksi bernilai tinggi. Bagi masyarakat, terutama yang sering bertransaksi tunai dalam jumlah besar, kasus ini menjadi pengingat untuk tidak meninggalkan uang di dalam kendaraan saat meninggalkan area parkir. Bank dan pengelola parkir juga diimbau meningkatkan pengawasan, termasuk pemasangan kamera CCTV yang memadai dan patroli keamanan rutin.
Keberhasilan Polda Sumsel mengungkap jaringan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap keamanan di lingkungan perbankan. Pertanyaan selanjutnya, apakah dua pelaku yang masih buron akan segera tertangkap? Dan apakah ada jaringan lebih luas yang menghubungkan kasus ini dengan aksi serupa di provinsi lain? Publik menanti langkah selanjutnya dari tim Jatanras.



