Kesal Diganggu Saat Main Gim, Dua Remaja di Jakpus Aniaya Bocah Autis Hingga Tersetrum
Baca dalam 60 detik
- Dua remaja di Jakarta Pusat menganiaya bocah autis berusia 6 tahun hingga tersetrum tiang listrik karena kesal diganggu saat bermain game.
- Korban sempat koma dan dirawat di RSCM, kini sudah pulang; pelaku berusia 17 tahun ditahan, sementara pelaku 13 tahun dikembalikan ke orang tua dengan wajib lapor.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap anak di ruang publik dan pentingnya edukasi bahaya listrik pada fasilitas umum.

Kekesalan dua remaja saat bermain gim berujung pada aksi brutal yang membuat seorang bocah autis berusia enam tahun tersengat listrik di taman Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi di Taman Kramat Pulo, Senen, pada Minggu (7/6) itu terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas dan memeriksa para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa korban berinisial MWP, yang menyandang autisme, diduga mengganggu dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) saat mereka asyik bermain gim. Merasa terganggu, kedua pelaku kemudian mengejar korban, menangkapnya, dan membawanya ke tiang lampu taman. "Satu pelaku memegang kedua tangan, yang lain memegang kaki, lalu korban diangkat dan digesekkan ke tiang lampu beberapa kali hingga jatuh pingsan," jelas Reynold dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Korban yang tak sadarkan diri segera dilarikan ke sejumlah rumah sakit dan akhirnya dirawat intensif di RSCM karena mengalami sengatan listrik. Beruntung, setelah perawatan, kondisi MWP membaik dan diperbolehkan pulang. Nenek korban, Linda Reselin, menuturkan bahwa ia melihat sendiri rekaman CCTV yang memperlihatkan cucunya diseret dan ditempelkan ke tiang listrik bocor hingga tersengat dan kejang-kejang.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta rekaman CCTV. Kedua pelaku mengaku tidak tahu bahwa tiang lampu tersebut dialiri listrik. "Namun, perbuatan yang mengakibatkan luka tetap diproses hukum," tegas Rita. Mereka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak.
Penanganan kasus ini menyisakan pertanyaan tentang pengawasan fasilitas umum. Tiang lampu taman yang bocor listrik menjadi ancaman fatal, terutama bagi anak-anak yang rentan. Pemerintah daerah perlu memastikan perawatan infrastruktur taman secara berkala untuk mencegah tragedi serupa. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak di ruang publik.
Ke depan, proses hukum akan terus berjalan. Polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, dan kejaksaan untuk memastikan hak korban dan pelaku terpenuhi sesuai sistem peradilan pidana anak. Pertanyaan besarnya, akankah insiden ini mendorong perbaikan pengawasan taman dan edukasi bahaya listrik pada anak-anak?



