Sewakan Properti, Pemilik Rumah Bisa Terjerat Hukum Jika Lalai
Baca dalam 60 detik
- Pemilik properti sewaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti mengetahui aktivitas ilegal dan tidak mengambil tindakan.
- Praktik sub-lease memperumit penelusuran pihak yang bertanggung jawab, sehingga pemilik harus lebih waspada.
- Kontrak sewa resmi dan inspeksi berkala menjadi benteng utama perlindungan hukum bagi pemilik rumah di Indonesia.

Properti yang disewakan bisa berubah menjadi sarang kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Namun, para ahli hukum menegaskan bahwa pemilik rumah tidak otomatis terbebas dari jerat hukum jika penyewa menyalahgunakan bangunan untuk aktivitas kriminal.
Datuk S. Shanmugamoorthy, mantan asisten direktur Departemen Investigasi Kriminal Federal Malaysia, menjelaskan bahwa kunci utama pembebasan pemilik adalah ketiadaan bukti keterlibatan atau pengetahuan. “Polisi harus bisa membuktikan bahwa pemilik terlibat langsung, atau setidaknya tahu tapi tidak melapor,” ujarnya. Bukti seperti rekaman CCTV yang menunjukkan pemilik sering berkunjung, aliran dana ilegal ke rekeningnya, atau kesaksian tetangga bisa menjadi alat bukti.
Ia menambahkan, tren sub-lease atau penyewaan ulang oleh penyewa utama semakin mempersulit proses hukum. Dalam banyak kasus, penyewa utama tidak terlibat kejahatan, tetapi menyewakan kembali kepada pihak ketiga yang melakukan pelanggaran. “Ini menciptakan lapisan penyewaan bertingkat yang membuat sulit menentukan siapa yang tahu apa,” kata Shanmugamoorthy.
Prakash P. Kalivanan, presiden Asosiasi Persewaan Rumah Nasional (NHRA), menekankan bahwa sebagian besar pemilik menyewakan properti dengan itikad baik. “Mereka tidak seharusnya dihukum secara tidak adil atas perbuatan ilegal penyewa yang tidak mereka ketahui,” katanya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemilik tetap harus menjalankan kewajiban kehati-hatian yang wajar.
Menurut Prakash, perjanjian sewa yang terdokumentasi dan dimeteraikan oleh otoritas pajak menjadi benteng perlindungan paling penting. “Klausul yang melarang aktivitas ilegal dalam kontrak menunjukkan bahwa penyewa sudah diperingatkan dan terikat secara hukum,” jelasnya. Tanpa dokumen resmi, pemilik berisiko besar saat terjadi pelanggaran.
NHRA mencatat sejumlah aktivitas ilegal yang kerap ditemukan di properti sewaan, antara lain penambangan mata uang kripto ilegal, prostitusi, praktik rentenir, penyimpanan barang curian, dan penampungan imigran tanpa izin. Untuk mengantisipasi hal ini, Prakash mendorong pemilik melakukan pemeriksaan latar belakang calon penyewa, inspeksi berkala, serta menyimpan catatan identitas dan riwayat pembayaran.
Di Indonesia, fenomena serupa juga mengemuka. Maraknya kasus rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi narkoba atau judi online menunjukkan bahwa pemilik properti tidak boleh lengah. Otoritas Indonesia pun mulai menelusuri aliran dana dan jejak digital pemilik yang diduga menutup mata. Pertanyaannya, sejauh mana pemilik rumah di Indonesia siap menghadapi risiko hukum dari properti yang mereka sewakan?



