Polisi Larang Demo di Bundaran HI demi Kelancaran Jakarta: Tiga Lokasi Alternatif Disiapkan
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya mengimbau mahasiswa tidak berunjuk rasa di Bundaran HI karena risiko lumpuhnya lalu lintas dan terganggunya pusat ekonomi serta transportasi publik.
- Imbauan didasarkan pada UU No. 9/1998 dan Pergub DKI No. 232/2015 yang mewajibkan demonstran menghormati hak pengguna jalan dan ketertiban umum.
- Pemerintah menyediakan tiga lokasi alternatif resmi, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR, untuk menampung aspirasi tanpa mengorbankan mobilitas kota.
Polda Metro Jaya secara resmi meminta mahasiswa dan elemen masyarakat untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan alasan menjaga fasilitas publik, kelancaran perekonomian, dan hak pengguna jalan lainnya. Imbauan ini disampaikan Jumat, 12 Juni 2026, sebagai langkah preventif untuk mencegah kemacetan parah di poros Jalan Sudirman-Thamrin yang merupakan urat nadi lalu lintas ibu kota.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan berpendapat, melainkan upaya menyeimbangkan hak konstitusional demonstran dengan hak masyarakat luas untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan. Menurutnya, aturan yang digunakan adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015. Regulasi tersebut mewajibkan setiap warga negara untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum saat menyampaikan aspirasi.
Bundaran HI dinilai sangat rawan jika dijadikan titik konsentrasi massa. Kawasan itu merupakan pusat transportasi massal dengan Stasiun MRT dan halte TransJakarta yang melayani ribuan komuter setiap hari. Selain itu, area tersebut menjadi lokasi objek vital ekonomi dan perhotelan internasional. Budi menegaskan bahwa kemacetan total di titik ini dapat menimbulkan efek domino ke jalur arteri di sekitarnya, mengganggu distribusi logistik, dan menghambat aktivitas bisnis.
Bagi warga Jakarta, imbauan ini memiliki implikasi langsung. Setiap hari, jutaan orang bergantung pada kelancaran lalu lintas di koridor Sudirman-Thamrin untuk bekerja, bersekolah, atau mengakses layanan publik. Jika unjuk rasa tetap digelar di Bundaran HI, risiko kemacetan panjang dan terganggunya transportasi umum sangat tinggi. Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa hak demonstran tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain yang juga dijamin undang-undang.
Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan tiga lokasi alternatif yang dianggap representatif dan aman. Silang Selatan Monas berada di kawasan pusat pemerintahan, Parkir Timur Senayan dekat dengan Gelora Bung Karno, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR terletak di kompleks parlemen. Ketiga tempat ini dirancang mampu menampung massa dalam jumlah besar tanpa melumpuhkan transportasi kota. Polisi memastikan akan mengawal aksi di lokasi-lokasi tersebut dengan pendekatan humanis dan preventif.
βPolri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat UU No. 9 Tahun 1998 untuk menghormati hak orang lain, kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa,β ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Ke depan, sinergi antara aparat dan mahasiswa menjadi kunci agar penyampaian aspirasi berjalan tertib dan konstruktif. Polda Metro Jaya mengajak semua pihak untuk mematuhi arahan petugas di lapangan dan menggunakan kanal resmi jika membutuhkan pengawalan atau informasi lalu lintas. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah mahasiswa akan mematuhi imbauan ini atau tetap memaksakan aksi di Bundaran HI, yang berpotensi memicu ketegangan dan kemacetan berkepanjangan.



