Ancaman Judi Online pada Anak: Menteri PPPA Serukan Laporan Masyarakat, 200 Ribu Anak Terpapar
Baca dalam 60 detik
- Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta masyarakat melaporkan anak yang terpapar judi online melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
- Paparan judi online pada anak disebut memicu gangguan mental, penurunan prestasi, dan tindakan kriminal, setara dengan ancaman pornografi dan game adiktif.
- Pemerintah mencatat sekitar 200 ribu anak telah terpapar judi online, mendorong percepatan implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap temuan anak yang terpapar judi online, menyusul data yang menunjukkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah menjadi korban praktik ilegal tersebut.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/6/2026), Arifah menggarisbawahi bahwa judi online tidak hanya merusak kondisi psikologis anak, tetapi juga mengancam masa depan mereka secara finansial dan sosial. Anak-anak yang terjerat, menurutnya, kerap mengalami kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik, hingga terdorong melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, berbohong, atau terlibat pinjaman online ilegal untuk memenuhi kebutuhan taruhan.
Pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan resmi melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp di nomor 08111-129-129. Arifah menekankan bahwa perlindungan anak dari judi online kini menjadi urgensi nasional yang setara dengan upaya pencegahan pornografi dan game online adiktif. Ketiganya, menurut dia, mengeksploitasi sistem dopamin anak dan mengganggu fungsi otak yang mengendalikan emosi serta pengambilan keputusan.
βJika pornografi merusak moral dan gim adiktif menyita waktu produktif, judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,β tegas Arifah. Pernyataan ini menegaskan bahwa judi online memiliki dampak multidimensional yang lebih parah dibandingkan ancaman digital lainnya.
Langkah pencegahan terus diperkuat. Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses terhadap konten judi online, sementara Kementerian PPPA mempercepat implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak, sekaligus menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan jangka panjang.
Bagi masyarakat Indonesia, seruan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga orang tua dan lingkungan sekitar. Dengan kanal pelaporan yang mudah diakses, diharapkan deteksi dini dapat mencegah meluasnya dampak judi online pada generasi muda. Pertanyaan yang kini mengemuka: seberapa efektif kolaborasi masyarakat dan pemerintah dalam menekan angka paparan judi online pada anak ke depan?



