Kelebihan Kapasitas Lapas di Jawa Tengah Capai 300 Persen: DPD Desak Intervensi Segera
Baca dalam 60 detik
- Lapas Demak mengalami kelebihan kapasitas hingga 300 persen, menjadikannya simbol krisis pemasyarakatan di Jawa Tengah.
- Kelebihan kapasitas dipicu dominasi warga binaan kasus narkotika yang mencapai 75 persen, mendorong usulan pemidanaan alternatif berupa rehabilitasi.
- DPD RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, termasuk pemindahan napi dan penambahan fasilitas, untuk mencegah degradasi kualitas pembinaan.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menegaskan bahwa kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) telah mencapai titik darurat. Dalam rapat kerja di Semarang, Senin (12/5), ia mengungkapkan bahwa Lapas Demak, Jawa Tengah, menampung penghuni hingga tiga kali lipat dari kapasitas idealโatau kelebihan 300 persen. Kondisi ini, menurutnya, bukan sekadar masalah administratif, tetapi ancaman serius terhadap fungsi pemasyarakatan sebagai sarana reintegrasi sosial.
Rapat yang digelar dalam rangka inventarisasi pengawasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan itu menghadirkan tiga kepala lapas yang mewakili kondisi di Jawa Tengah: Lapas Perempuan Semarang, Lapas Ambarawa, dan Lapas Demak. Mereka memaparkan berbagai problematika, mulai dari keterbatasan anggaran, minimnya sumber daya manusia, hingga infrastruktur yang tidak memadai. Salah satu temuan mencolok adalah Lapas Ambarawa yang masih menempati bangunan pinjaman dan belum memiliki tenaga medis tetap.
Muhdi menyoroti bahwa kelebihan kapasitas bukan hanya persoalan jumlah, melainkan juga kualitas pembinaan. Ia mengingatkan tingginya angka residivis, terutama bagi warga binaan kasus narkotika. โIni menjadi kekhawatiran kita bersama karena banyak warga binaan yang kembali lagi ke lapas,โ ujarnya. Menurutnya, kepala lapas tidak hanya berhadapan dengan overkapasitas, tetapi juga keterbatasan SDM, minimnya anggaran, dan kebutuhan perbaikan jenjang karir petugas pemasyarakatan.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, mengusulkan solusi yang lebih manusiawi: memindahkan pecandu narkotika ke pusat rehabilitasi daripada menjalani pidana penjara. โHarapan kami, 75 persen tersebut bisa ditempatkan di panti rehabilitasi. Jadi mereka tidak perlu masuk penjara, tetapi cukup menjalani rehabilitasi,โ katanya. Usulan ini dinilai relevan mengingat mayoritas warga binaan perempuan di lapas tersebut terjerat kasus narkotika.
Krisis ini, jika dibiarkan, tidak hanya mengancam efektivitas pemasyarakatan tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah baru seperti penyebaran penyakit, kekerasan antarnapi, dan kegagalan reintegrasi. DPD RI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan langkah konkret: pemindahan napi ke lapas lain yang lebih longgar, penambahan fasilitas, dan peningkatan anggaran operasional. Pertanyaan yang mengemuka adalah: mampukah pemerintah mengalokasikan sumber daya yang memadai di tengah tekanan fiskal, atau justru akan terus menunda penyelesaian masalah struktural ini?



